Nasional

Guru Menangis di Sidang Nadiem, Cerita Sekolahnya Jadi Hebat Usai Dapat Chromebook

Advertisement

JAKARTA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026) ketika Arby W Manangsa, kepala sekolah sebuah SMK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tak kuasa menahan tangis saat menjadi saksi meringankan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tangisnya pecah saat menceritakan transformasi luar biasa yang dialami sekolahnya berkat program pengadaan laptop berbasis Chromebook dari Kemendikbudristek.

Awalnya, pertanyaan dari salah seorang kuasa hukum Nadiem mengenai manfaat Chromebook bagi proses belajar mengajar memicu emosi Arby. Ia tampak kesulitan menahan air mata, suaranya tercekat, dan napasnya tersengal.

“Saya sebenarnya hampir tidak sanggup menjawab pertanyaan ini. Karena kalau Bapak Ibu Hakim yang mulia googling, di Kota Sorong itu ada satu sekolah yang paling terbelakang. Dulu orang sebut sekolah itu ‘sekolah buangan,’” ujar Arby dengan suara serak.

Ia melanjutkan, sekolahnya, SMP Nusantara, dulunya dicap sebagai tempat penampungan anak-anak bermasalah. “Saya guru di situ, SMP Nusantara namanya. Semua orang men-judge itu sekolah buangan. Mengapa sekolah buangan? Tempat menampung anak-anak yang putus sekolah, anak-anak nakal dari sekolah lain,” jelasnya.

Namun, stigma negatif tersebut perlahan terkikis setelah sekolahnya menjadi salah satu penerima program digitalisasi pendidikan. Pada Juni 2021, SMP Nusantara menerima 15 unit Chromebook beserta perangkat pendukungnya.

Transformasi Digital Ubah Stigma

Perubahan signifikan terjadi pasca-program digitalisasi pendidikan. Arby menuturkan, julukan ‘sekolah buangan’ kini tak lagi melekat pada SMP Nusantara Sorong. Sebaliknya, sekolah tersebut bertransformasi menjadi institusi pendidikan yang favorit dan menjadi pilihan banyak orang tua.

“Dan, hari ini sekolah itu jadi sekolah yang favorit, sekolah pilihan. Salah satu dampaknya transformasi digital,” ungkap Arby sambil menyeka air matanya.

Lebih lanjut, Arby menceritakan kisah inspiratif para muridnya. Berkat proses belajar mengajar yang lebih variatif melalui teknologi, termasuk Chromebook, banyak siswanya yang kini dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, bahkan hingga ke luar negeri, salah satunya ke Vietnam.

“Bahkan ada anak-anak yang sampai bisa sekolah ke luar negeri, ke Vietnam, dan berkembang luar biasa karena proses belajar mengajar yang lebih variatif dengan menggunakan teknologi di antaranya Chromebook,” imbuhnya.

Advertisement

Di hadapan Nadiem Makarim, Arby tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menegaskan bahwa program digitalisasi telah mengubah nasib para muridnya secara drastis.

“Saya sebenarnya ingin menyampaikan terima kasih untuk hal ini. Sekolah buangan kemudian jadi sekolah pilihan. Kalau satu waktu googling lagi lihat sekolah itu, sekolah sekarang jadi sekolah yang hebat,” tutup Arby.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Perbuatan ini disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain: eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara tersebut dihitung dari dua unsur: pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan merugikan negara. Proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Keterbatasan sinyal internet di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) disebut menjadi kendala penggunaan laptop ini.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google mendominasi ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” papar jaksa.

Menurut jaksa, keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB mencapai 786.999.428 dollar Amerika Serikat.

Nadiem dan terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement