JAKARTA, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran fee atau imbalan jasa yang diterima Bupati nonaktif Pati, Sudewo, saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pendalaman materi ini dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada pemeriksaan terbaru. Ketiga saksi tersebut adalah Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru, Nur Widayat selaku Komisaris PT. Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta, serta Helmi Setiawan yang merupakan PPPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya.
“Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi juga dimintai keterangan soal dugaan pemberian fee untuk SDW (Sudewo) melalui orang kepercayaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Dalami Intervensi dan Pengaturan Lelang
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan adanya intervensi dan pengaturan lelang yang dilakukan oleh Sudewo di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh SDW selaku Anggota Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Harno Trimadi (eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA) dan PPK,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Selain dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Dugaan Aliran Commitment Fee
Dalam perkara suap proyek jalur kereta api DJKA, KPK menduga Sudewo menerima aliran commitment fee. Dana tersebut diduga mengalir saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 13 Agustus 2025 lalu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” tuturnya.
Seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi akan didalami lebih lanjut oleh KPK mengingat kasus ini masih terus bergulir.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Sudewo terakhir kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA pada 22 September 2025. Saat itu, Sudewo enggan berkomentar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait proyek kereta api dan membantah adanya pengembalian uang.






