Nasional

Ini 10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT: Memasak, Mencuci, hingga Jaga Rumah

Advertisement

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan secara rinci 10 jenis pekerjaan yang termasuk dalam lingkup tugas pekerja rumah tangga (PRT). Pengaturan ini mencakup berbagai aktivitas, mulai dari urusan domestik dasar seperti memasak dan mencuci, hingga tugas yang lebih spesifik seperti menjaga anak dan mengemudi.

Pasal 10 dalam draf UU PPRT yang telah terkonfirmasi secara resmi memaparkan 10 lingkup pekerjaan tersebut. Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai batasan dan jenis-jenis tugas yang dapat diemban oleh seorang PRT, sekaligus menjadi acuan bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Rincian 10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT

Draf UU PPRT merinci 10 jenis pekerjaan kerumahtanggaan yang menjadi tanggung jawab PRT. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Memasak
  • Mencuci dan menyetrika pakaian
  • Membersihkan rumah
  • Membersihkan halaman dan/atau kebun
  • Menjaga anak
  • Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
  • Mengemudi
  • Menjaga rumah
  • Mengurus binatang peliharaan
  • Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT

Ketentuan ini juga menekankan adanya ruang untuk kesepakatan tambahan antara pemberi kerja dan PRT mengenai jenis pekerjaan lain yang tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar tersebut, asalkan disepakati bersama.

Aturan Mengenai Upah Pekerja Rumah Tangga

Selain lingkup pekerjaan, UU PPRT juga memberikan perhatian khusus pada hak-hak PRT, terutama terkait dengan upah. Dalam draf undang-undang ini, diatur bahwa upah merupakan hak fundamental PRT yang harus diberikan oleh pemberi kerja.

Advertisement

Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT mendefinisikan “Pemberi Kerja PRT” sebagai orang perseorangan atau beberapa orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan kewajiban membayar upah. Definisi ini memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak finansial PRT.

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah adalah imbalan yang diterima PRT dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ini membuka kemungkinan adanya variasi dalam bentuk pembayaran upah, tidak hanya terbatas pada uang tunai.

Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1). Perjanjian kerja ini, sesuai Pasal 11 ayat (2), harus memuat minimal sembilan hal penting, salah satunya adalah mengenai besaran dan tata cara pemberian upah.

Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa upah dan tunjangan hari raya keagamaan harus diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk memastikan kejelasan dan kepastian dalam pemberian hak finansial PRT.

Advertisement