Pengacara Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, melaporkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kejanggalan dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten yang menjerat kliennya.
OC Kaligis menilai, penjatuhan hukuman hanya kepada kliennya sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut tidak adil. Ia berpendapat, Sri Mulyani, selaku pihak yang menandatangani perjanjian sewa, seharusnya juga turut bertanggung jawab secara hukum.
“Yang konsep itu adalah katakanlah Bupati sendiri melalui dia punya Sekda. Ada kok perjanjian sewanya. Kok perjanjian sewa ini menjadi pidana? Kalau pidana, oke, dua-dua masuk dong, yang menyewakan dan yang menyewa. Makanya saya lapor,” ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
OC Kaligis secara resmi melaporkan Sri Mulyani ke KPK pada Senin (20/4/2026). Ia menjelaskan bahwa kliennya, Jap Ferry, telah membayarkan uang sewa sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan, yakni sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut, menurut OC Kaligis, sudah masuk ke kas Pemerintah Daerah Klaten.
“Sekarang ini harga sewa itu kan per tahun, per lima tahun. Per lima tahun ya kira-kira berapa miliar sudah dibayar oleh katakanlah si Ferry,” kata OC Kaligis.
Ia menekankan adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. “Ya kan, dasarnya sewa-menyewa. Sekarang sewa-menyewa ada dua pihak kan? Kenapa cuma pihak yang kasih duit (yang dihukum),” tegasnya.
Kejanggalan Keterangan Saksi
Lebih lanjut, OC Kaligis meragukan keterangan Sri Mulyani saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Sri Mulyani dikabarkan mengaku tidak mengetahui secara detail isi perjanjian sewa Plaza Klaten.
“Dia bilang dia cuma dengar mengenai perjanjian sewa itu, tapi dia enggak tahu isinya,” ujar OC Kaligis.
Pernyataan tersebut dinilai janggal, mengingat sejumlah saksi dalam persidangan menyebutkan Sri Mulyani mengetahui perjanjian tersebut. “Ada sepuluh saksi yang mengatakan dia tahu kok, dia dilaporkan. Masa perjanjian sewa ditandatangani sama Sekda baru Bupati enggak tahu?” imbuhnya.
Fakta lain yang diungkapkan OC Kaligis adalah undangan Sri Mulyani kepada Jap Ferry untuk menghadiri peresmian Plaza Klaten. “Tanggal 31 Desember 2024 (saat peresmian) yang sampai diundang Jap Ferry, habis itu dia masukin penjara,” tuturnya.
Kasus Plaza Klaten
Sebelumnya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan Gedung Plaza di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/4/2026).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Plaza Kabupaten Klaten. “Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” ujar Hakim Rommel saat memimpin sidang.
Jap Ferry Sanjaya didakwa memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa melalui proses sewa. Ia juga bekerja sama dengan eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, terdakwa terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemerintah Daerah Klaten, yang besarnya bervariasi sekitar Rp 1 juta, saat pembahasan rencana pengelolaan Plaza Kabupaten Klaten. Terdakwa juga membayar sewa Plaza Klaten di bawah nilai appraisal yang seharusnya Rp 4 miliar, menjadi hanya Rp 1,3 miliar.
“Membuat kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar,” lanjut Rommel.






