Nasional

Pimpinan DPR Nilai RUU PPRT Kemenangan Ideologis Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Advertisement

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilainya sebagai kemenangan ideologis bagi perempuan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Momen pengesahan ini dinilai memiliki makna historis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan,” ujar Sari dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa UU PPRT merupakan upaya konkret untuk memulihkan martabat jutaan PRT yang selama ini bekerja dalam kesunyian tanpa perlindungan hukum yang memadai. “Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan,” tuturnya.

Pengakuan dan Keadilan bagi PRT

Menurut Sari, pengesahan RUU PPRT mengakhiri penantian panjang seluruh perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia akan keadilan. Secara substansial, undang-undang ini dipandang sebagai langkah politik pengakuan, redistribusi, dan representasi yang nyata bagi PRT.

UU PPRT dirancang dengan landasan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Melalui aturan baru ini, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) secara daring maupun luring, dengan syarat izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. Sari menegaskan bahwa P3RT dilarang melakukan pemotongan upah dalam bentuk apapun.

“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegasnya.

Advertisement

Pengawasan dan Perlindungan Menyeluruh

Aspek pengawasan juga diatur dalam undang-undang ini, yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Keterlibatan masyarakat melalui RT/RW juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Undang-undang ini juga mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum berlakunya aturan, serta mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Bagi Sari, momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. “Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah asisten atau pandangan merendahkan lainnya,” jelasnya.

Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT sendiri telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR sejak tahun 2004. Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, melaporkan hasil pembahasan RUU PPRT. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan selaku pimpinan sidang. Anggota DPR pun serentak menjawab, “Setuju.”

Advertisement