Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Kepolisian RI dan dua jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anggota Polri yang dipanggil adalah AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Selain kedua anggota Polri tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Marjek Ravilo, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ranu Wijaya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta Nia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan saksi tersebut dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026). Namun, Budi enggan merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik pada hari itu.
Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Penetapan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada Rabu (11/3/2026). Bupati nonaktif ini diduga menerima suap sebesar Rp 980 juta terkait praktik “ijon” atau pemotongan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain Fikri, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, serta tiga pihak pemberi suap: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang memenangkan proyek. Penyerahan fee dilakukan melalui perantara setelah adanya penunjukan langsung proyek.
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep menambahkan bahwa Fikri menerima uang suap tersebut secara bertahap. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta. Dana ini merupakan 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.
- Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta. Dana ini merupakan 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Santri Ghozali selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPRPKP.
- Pada tanggal yang sama, 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta. Dana ini merupakan 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






