JAKARTA, CNN INDONESIA – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi dalam periode 13 hari, terhitung sejak 7 hingga 20 April 2026. Sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menyatakan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan migas selama 13 hari terakhir ini menghasilkan pengamanan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
“Kurang lebih ini sama, berarti 223 laporan polisi (LP),” ungkap Irhamni dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Polda Jawa Tengah menjadi yang terbanyak dengan 44 laporan polisi, disusul Polda Jawa Timur dengan 41 laporan polisi. Wilayah lain yang juga mencatat kasus signifikan antara lain Polda Kalimantan Timur (16 LP), Polda Lampung (14 LP), dan Polda Jawa Barat (12 LP).
“Ini terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi,” jelas Irhamni.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah sekitar 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, serta ribuan tabung elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram.
Selain itu, 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan ini juga turut disita oleh petugas.
Brigjen Pol M. Irhamni memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi ini mencapai sekitar Rp 243,07 miliar dalam periode 13 hari tersebut.
“Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Modus Operandi Pelaku
Berbagai modus operandi digunakan oleh para pelaku untuk menyalahgunakan BBM dan elpiji bersubsidi. Salah satu modus yang umum ditemukan adalah membeli solar subsidi secara berulang kali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri.
Beberapa pelaku juga kedapatan memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, serta menyalahgunakan barcode untuk menghindari deteksi dan pengawasan petugas.
Praktik ilegal lainnya yang terungkap adalah adanya kerja sama dengan oknum petugas SPBU. Oknum tersebut diduga memfasilitasi pelaku untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih banyak dari seharusnya.
“Apabila kita temukan pejabat ataupun pihak-pihak terkait ataupun pegawai negeri yang terlibat di situ, perintah dari pimpinan kepada kami para penyidik untuk melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana Tipikor,” ujar Irhamni.
Tujuan dari penindakan ini, lanjut Irhamni, adalah untuk menimbulkan efek jera dan menelusuri seluruh aset yang dinikmati oleh para pelaku.
Sementara itu, untuk penyalahgunaan elpiji subsidi, pelaku diketahui melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Elpiji yang telah dipindahkan tersebut kemudian dijual ke pasar industri, seperti restoran dan hotel.
“Di dalam menjaga kedaulatan energi nasional tersebut, kita memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tutup Irhamni.






