JAKARTA – Rekomendasi reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri telah rampung sejak dua bulan lalu. Namun, hingga kini, Presiden RI Prabowo Subianto belum memiliki waktu untuk menerima laporan tersebut, sehingga proses pembahasan lebih lanjut tertunda.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa dirinya dan anggota komisi lain sangat ingin segera menyerahkan hasil kerja mereka. “Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) sudah dua bulan jadi. Tapi, presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan,” ujar Jimly saat pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Jimly tidak merinci isi dari rekomendasi tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa komisi ini beranggotakan lima jenderal polisi berpangkat bintang empat dan beberapa tokoh masyarakat sipil. Keberagaman latar belakang ini, menurutnya, sempat menimbulkan dinamika tersendiri dalam diskusi reformasi Polri.
“Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, jadi kita yang sipil-sipil, wah itu ngomong ragu-ragu,” kenangnya.
Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, telah menyatakan pemakluman atas kesibukan Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menjelaskan bahwa Presiden tengah disibukkan oleh berbagai isu penting berskala internasional, seperti konflik di Iran dan pembahasan mengenai keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian atau Board of Peace.
“Sampai sekarang Presiden sibuk, sibuk BoP lah, sibuk apa lagi? Sibuk Hormuz, sibuk apa. Kita maklum, ini (Komisi Reformasi Polri) tidak prioritas bagi Presiden. Ya kita nunggu saja, tetapi kalau kita sudah selesai sesuai dengan ini,” ujar Mahfud di rapat DPD, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Mahfud menegaskan bahwa komisi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo ini telah menyelesaikan seluruh tugasnya dalam kurun waktu tiga bulan sejak dilantik pada 7 November 2025. Hasil kerja komisi tersebut telah dirampungkan pada 2 Februari 2026 dan siap dilaporkan kepada Presiden. Namun, hingga kini, belum ada kesempatan untuk melakukan pertemuan.
Meskipun demikian, Mahfud MD menekankan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak akan membocorkan isi laporan kepada publik sebelum disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden yang meminta agar laporan diserahkan secara langsung untuk menghindari potensi kebocoran.
“Nah, sampai hari ini, tidak ada jawabannya, 2 bulan. Tidak ada. Suratnya sudah kita kirim, barangnya (laporannya) kita tahan dulu. Karena Presiden sendiri bilang, ‘jangan dikirim barang, nanti saya kasih jadwal, dibawa sendiri’. Kenapa? Kalau dikirim nanti bisa bocor. Betul, betul Presiden,” jelas Mahfud.






