Nasional

Hak Pekerja Rumah Tangga dalam Draf UU PPRT: Upah, Waktu Kerja, hingga Cuti

Advertisement

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disahkan menjadi undang-undang memuat sejumlah hak fundamental bagi pekerja rumah tangga (PRT), mencakup pengaturan mengenai upah, waktu kerja, hingga hak cuti yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Definisi upah dalam draf RUU PPRT dijelaskan sebagai hak PRT yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (12) draf undang-undang tersebut.

Sementara itu, waktu kerja didefinisikan sebagai periode yang disepakati atau diperjanjikan antara PRT dan pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (14). Hak cuti pun diatur, yaitu hak PRT untuk tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, sesuai Pasal 1 ayat (15).

Rincian Hak Pekerja Rumah Tangga

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) draf RUU PPRT merinci 14 hak yang melekat pada pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut meliputi:

Advertisement

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
  • Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
  • Mendapatkan waktu istirahat yang memadai.
  • Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mendapatkan makanan sehat.
  • Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
  • Memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Pengaturan lebih spesifik mengenai upah dan tunjangan hari raya keagamaan disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2). Dinyatakan bahwa besaran dan waktu pembayaran kedua hak tersebut harus sesuai dengan yang telah disepakati atau tercantum dalam perjanjian kerja.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah yang akan disepakati atau diperjanjikan, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) draf RUU PPRT.

Advertisement