JAKARTA, CNN INDONESIA — Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan menetapkan bahwa hubungan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja harus didasari oleh perjanjian kerja yang sah.
Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 1 ayat (5) UU PPRT, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
“Hubungan Kerja PRT yang selanjutnya disebut Hubungan Kerja adalah hubungan sosiokultural dan ekonomi antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja,”
demikian bunyi draf Pasal 1 ayat (5) UU PPRT yang telah dikonfirmasi.
Dalam konteks UU PPRT ini, pemberi kerja didefinisikan sebagai individu atau sekelompok orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dan memberikan imbalan berupa upah.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan PRT (P3RT), yaitu badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi untuk menyediakan layanan penempatan PRT.
Perjanjian dan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja dirancang untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terikat secara hukum.
Detail Perjanjian dalam UU PPRT
Pasal 1 ayat (10) draf UU PPRT menjelaskan mengenai Perjanjian Kerja Sama Penempatan PRT:
“Perjanjian Kerja Sama Penempatan PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3RT dan Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan dan pelindungan PRT.”
Advertisement
Sementara itu, Pasal 1 ayat (11) mendefinisikan Perjanjian Penempatan PRT:
“Perjanjian Penempatan PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah dokumen hukum antara P3RT dan calon PRT yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan dan pelindungan PRT.”
Perjanjian kerja yang dijalin antara PRT dengan pemberi kerja dan/atau P3RT akan mencakup aspek-aspek krusial seperti besaran upah, pengaturan waktu kerja, hingga hak cuti bagi pekerja rumah tangga.
Asas dan Tujuan Pelindungan PRT
Lebih lanjut, UU PPRT menetapkan enam asas dasar dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga. Asas-asas tersebut meliputi kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Selanjutnya, Pasal 3 draf UU PPRT menguraikan tujuan dari pelindungan pekerja rumah tangga:
- Memberikan kepastian hukum kepada PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT.
- Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
- Menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT.
- Meningkatkan kesejahteraan PRT.
Definisi pelindungan PRT dalam undang-undang ini dipertegas dalam Pasal 1 ayat (3):
“Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT.”






