Nasional

BPK di DPR: Kerugian Negara Sebesar Rp 1,93 Triliun Belum Kembali

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa masih ada potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 triliun yang belum berhasil dipulihkan hingga semester II 2025. Angka ini merupakan sisa dari total ganti kerugian negara atau daerah yang dipantau BPK sejak tahun 2005 hingga 2025.

Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, Isma memaparkan bahwa BPK telah memantau total ganti kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5,88 triliun selama periode 2005-2025.

Dari jumlah tersebut, Rp 3,95 triliun telah berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme, termasuk pelunasan, angsuran, dan penghapusan. “Sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 3,28 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan,” ujar Isma Yatun.

Tindak Lanjut Rekomendasi dan Penyelamatan Aset

Lebih lanjut, BPK telah mengeluarkan sebanyak 785.257 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa sejak tahun 2005 hingga semester I 2025. Dari jumlah tersebut, 80,5 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berdampak signifikan pada penyelamatan uang dan aset negara. BPK berhasil melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp 11,72 triliun. “Dengan Rp 3,15 triliun di antaranya berasal dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2025,” jelas Isma.

Pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara

IHPS II-2025 juga merinci pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli yang periode pelaksanaannya dari tahun 2017 hingga 2025.

Advertisement

Terdapat 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif yang telah dimanfaatkan dalam proses hukum. Sebanyak 13 laporan digunakan dalam tahap penyelidikan, sementara 26 laporan lainnya masuk dalam proses penyidikan.

Untuk laporan hasil penghitungan kerugian negara, sebanyak 564 laporan telah dimanfaatkan. Dari jumlah tersebut, 115 laporan digunakan dalam proses penyidikan, dan 449 kasus dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan (P21).

Selain itu, 445 pemberian keterangan ahli yang dilakukan pada tahap persidangan seluruhnya dimanfaatkan dalam proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Apresiasi Sinergi dengan DPR

Dalam kesempatan tersebut, BPK turut menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin. Isma Yatun menekankan pentingnya kerja sama ini.

“Kolaborasi ini merupakan fondasi utama bagi BPK dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri dalam mengawal pengelolaan keuangan negara,” pungkas Isma.

Advertisement