Megapolitan

Women Support Women, Cerita Laras Faizati Dikuatkan Sesama Tahanan Saat Berkasus

Advertisement

JAKARTA, Indonesia — Laras Faizati, mantan terpidana kasus penghasutan yang sempat mendekam di balik jeruji besi, membagikan pengalamannya tentang bagaimana ia mendapatkan dukungan tak terduga dari sesama tahanan perempuan. Di tengah rasa kebingungan dan keterasingan saat pertama kali masuk tahanan, Laras merasa dirangkul dan dibantu oleh para perempuan di sana.

Laras, yang terbiasa beraktivitas di lingkungan sosial yang luas, mengaku sangat terkejut dengan perubahan drastis yang dialaminya. “Aku merasa kayak kebebasan aku benar-benar direnggut,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ketidakpastian mengenai nasibnya di persidangan dan lamanya waktu yang harus ia jalani di dalam tahanan sempat menghantuinya.

Namun, lima bulan masa penahanan tersebut berhasil ia lewati berkat bantuan dan dukungan dari tahanan perempuan lainnya, terutama dari para ibu. Tak jarang, ia bahkan disuapi makanan oleh mereka ketika kehilangan selera makan.

Laras mengaku sangat mengagumi ketegaran dan keikhlasan para tahanan perempuan yang selalu memiliki ruang untuk memberikan dukungan, bahkan ketika mereka sendiri sedang menghadapi masalah berat. “Mereka masih bisa senyum, tenangin aku, doain aku, nyuapin aku makan ketika mereka itu juga sebenarnya tuh sedang menghadapi suatu hal yang sangat amat berat. Jadi kayak aku merasa women are so strong and resilient yet we are so selfless and we are so full of love gitu sih,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya banyak belajar dari para tahanan tersebut, terinspirasi oleh semangat mereka untuk terus melanjutkan hidup. Hubungan yang terjalin begitu erat membuat Laras merasa sedih saat harus berpisah. Hari kebebasannya diwarnai campuran rasa senang dan haru.

Momen Kepulangan yang Mengharukan

Saat kembali dari pengadilan untuk mempersiapkan kepulangannya, Laras disambut dengan sorak-sorai dan pelukan hangat dari para tahanan. Pemberitaan mengenai kebebasannya bahkan ditayangkan di televisi yang terpasang di setiap unit tahanan. Suara tepuk tangan yang menggema menjadi kenangan yang tak terlupakan baginya.

“Mereka semua mainin berita itu terus mereka teriak-teriak ‘Laras pulang! Laras pulang!’ terus bertepuk tangan, terus pada meluk-melukin aku,” jelas Laras, menggambarkan suasana penuh sukacita tersebut.

Hukuman Pengawasan dan Keterbatasan

Saat ini, Laras masih menjalani masa hukuman pengawasan selama satu tahun. Penerapan hukuman ini yang tergolong baru di Indonesia membuatnya merasa ruang geraknya masih terbatas. Ia harus berhati-hati dalam bersuara karena ancaman kembali ke tahanan selalu membayanginya.

Setiap bulan, Laras diwajibkan melapor ke tiga tempat berbeda, sebuah rutinitas yang cukup menyita waktu. “Terus juga itu dilakukannya tuh setiap weekdays, which is itu mengganggu aktivitas sih. Dan selalu dipesan ‘Hati-hati, jangan macam-macam, jangan bersuara terlalu gimana-gimana,’” ungkapnya.

Advertisement

Meski baru dua bulan menjalani hukuman pengawasan, Laras sangat menantikan akhir masa hukumannya agar dapat kembali bebas bepergian, termasuk ke luar negeri. Ia juga berharap dapat membagikan pengalamannya kepada publik tanpa kekhawatiran akan kriminalisasi.

Rencana Buku dan Harapan Masa Depan

Laras bahkan memiliki rencana untuk menuliskan pengalamannya selama di tahanan menjadi sebuah buku. “Jadi aku pengin banget traveling, bisa ketemu teman-teman aku lagi, bisa ngobrol bebas ketemu di luar. Dan tentunya juga aku pengen banget bisa bersuara lagi dan bisa share tentang cerita perjalananku,” kata dia.

Namun, saat ini ia masih perlu waktu untuk menyesuaikan diri kembali dengan lingkungan. Laras bersyukur atas dukungan yang terus mengalir dari teman dan keluarganya sejak awal kasusnya bergulir, terutama dari para perempuan.

Latar Belakang Kasus Laras Faizati

Laras Faizati sebelumnya didakwa atas penghasutan publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Penghasutan ini terkait dengan insiden kematian seorang driver ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Ia dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran informasi kebencian berbasis SARA, serta Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik.

Selain itu, Laras juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.

Pada Kamis (15/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. Namun, hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan pertimbangan dampak buruknya pada masa depan Laras. Sebagai gantinya, ia dikenakan hukuman pengawasan selama satu tahun.

Advertisement