JAKARTA – Setelah tertunda selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dijadwalkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (21/4/2026) hari ini, menandai babak baru perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Perjalanan panjang RUU PPRT menuju pengesahan ini diwarnai berbagai dinamika sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004 oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Baru pada tahun 2010, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan setahun kemudian, tepatnya 2013, naskah RUU ini mulai digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Selama periode 2014-2019, pembahasan RUU ini sempat terhenti di Senayan. Upaya untuk melanjutkan proses kembali dilakukan pada periode legislasi berikutnya. Pada tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan RUU ini ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diatur agenda pembahasannya. Namun, proses ini kembali tertunda setelah Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Bamus.
Desakan dari berbagai elemen masyarakat semakin menguat agar RUU ini segera dibahas tuntas. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kala itu menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR guna mempercepat penggarapan RUU ini. Hasilnya, RUU PPRT berhasil masuk dalam Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Komitmen untuk menuntaskan RUU ini kembali ditegaskan oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Di hadapan ribuan buruh di Lapangan Monas, Prabowo berjanji pemerintah akan berupaya keras agar RUU PPRT segera disahkan. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujarnya saat itu.
Puncak Proses Pengesahan
Kepastian pengesahan RUU PPRT diperoleh setelah melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (20/4/2026) malam. Seluruh fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kesepakatan tersebut. “Hadiah May Day, hadiah hari Kartini untuk besok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, merujuk pada momen pengesahan yang berdekatan dengan Hari Kartini dan Hari Buruh.
Persetujuan ini kemudian dikukuhkan melalui ketukan palu oleh Dasco dalam rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta pimpinan Baleg DPR RI.
Menteri Hukum, Supratman, menyambut baik kesepakatan ini. “Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” tuturnya.
Substansi RUU PPRT
RUU PPRT ini memuat 12 poin utama yang menjadi landasan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi ini dibangun di atas prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal,” ujar Bob Hasan.
Beberapa aspek krusial yang diatur dalam RUU ini meliputi:
- Mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga.
- Perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.
- Kewajiban bagi perusahaan penempatan PRT untuk berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
- Larangan praktik pemotongan upah oleh pihak yang tidak berwenang.
- Peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan, melibatkan RT/RW untuk pencegahan kekerasan.
RUU ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum aturan berlaku. Terdapat pula masa transisi selama satu tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.
Dengan pengesahan ini, RUU PPRT resmi menjadi undang-undang, memberikan landasan hukum yang kuat dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.





