Nasional

Masalah Adminduk Bisa Jadi Bencana Kala Pemilu Tiba

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Akurasi data kependudukan menjadi sorotan serius dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Kekacauan dalam daftar pemilih tetap (DPT) akibat data yang tidak valid berpotensi menimbulkan “bencana elektoral” yang dapat mengoyak legitimasi demokrasi.

Masalah krusial ini diangkat dalam rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pada Senin (20/4/2026). Diskusi berfokus pada pengawasan administrasi kependudukan (adminduk) sebagai fondasi penting penyelenggaraan negara, termasuk pesta demokrasi.

Revisi UU Adminduk Mendesak

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan telah terbentuk di Komisi II. Kendati demikian, pembahasan formal masih menunggu arahan dari Istana terkait penunjukan wakil pemerintah untuk duduk dalam tim tersebut.

Rifqinizamy menegaskan komitmen Komisi II untuk menjadikan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis tunggal seluruh pelayanan publik di Indonesia. Sistem digital yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi target utama.

Namun, ia mengakui bahwa implementasi NIK sebagai nomor identitas tunggal masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, revisi UU Adminduk dianggap krusial untuk memperbaiki kualitas layanan publik sekaligus mendorong Indonesia menuju sistem administrasi yang modern dan efisien.

“Karena itu, ikhtiar kita ke depan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006) adalah bagian dari keinginan kita untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia,” ujar Rifqinizamy.

Menuju Identitas Tunggal Tanpa KTP Fisik

Lebih lanjut, Rifqinizamy memaparkan visi masa depan di mana masyarakat tidak lagi perlu membawa tumpukan kartu identitas. Seluruh data, mulai dari identitas diri, catatan pajak, hingga kepemilikan aset, akan terintegrasi dalam satu sistem berbasis NIK.

Verifikasi identitas di masa depan, menurutnya, dapat dilakukan melalui pemindaian biometrik seperti wajah, retina, atau sidik jari yang terhubung langsung dengan basis data pemerintah.

“Kami sering menggambarkan di ruang Komisi ini, harusnya dompet kita itu sudah enggak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun sudah enggak perlu kita bawa,” jelasnya, menggambarkan kemudahan yang ditawarkan sistem terintegrasi.

Ancaman Bencana Elektoral Akibat Data Pemilu

Selain perbaikan pelayanan publik, integrasi data kependudukan juga dinilai sangat vital untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral, terutama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rifqinizamy menyoroti lambatnya pembaruan data, seperti pencatatan warga yang meninggal dunia atau perubahan status pekerjaan, yang berpotensi menghilangkan hak pilih warga atau justru memasukkan data pemilih yang tidak valid.

“Hulu dari persoalan pemilu kita itu kerap kali DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kapan orang mati, kapan orang memiliki hak pilih lagi, itu kerap kali kita lambat meng-update-nya,” ungkapnya.

Ia memberikan contoh konkret: “Pemilu kita laksanakan 14 Februari, 13 Februari sudah pensiun dari TNI. Harusnya tanggal 14 dia udah boleh milih. Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih.”

Advertisement

Masalah pembaruan data yang tertinggal ini, menurutnya, berulang kali menjadi penyebab munculnya data pemilih tidak valid.

Bima Arya: Data Semrawut adalah Pangkal Bencana Elektoral

Senada dengan Rifqinizamy, Wamendagri Bima Arya Sugiarto turut memperingatkan potensi “bencana elektoral” yang dapat terjadi apabila data adminduk tidak akurat dan tidak terintegrasi dengan baik dalam proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Bima Arya mengungkapkan bahwa data kependudukan saat ini masih menunjukkan adanya anomali, seperti warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif.

“Seringkali kita setiap pemilu, setiap pilkada dihadapkan pada isu yang sama, orang mati yang masih terdaftar misalnya kemudian data yang tidak sampai kepada pemilih dan sebagainya,” ujar Bima.

“Dan ini menjadi persoalan ketika pemenangan itu tipis selisihnya. Ketika tipis selisihnya ditelusuri sebagian besar datanya tidak valid, ini pangkal bencana elektoral sebetulnya,” tegasnya.

Menurut Bima, kualitas demokrasi sangat bergantung pada ketepatan pembaruan dan sinkronisasi data kependudukan. Ia menilai, demokrasi akan sulit berkembang jika persoalan data masih semrawut.

“Jadi legitimasi politik kita, aparatur politik kita sangat ditentukan oleh validitas data dan integrasi data tadi. Yang terakhir satu data ini juga kita butuhkan untuk pencegahan kriminal,” imbuhnya.

Anomali dan Beban Kerja Dukcapil

Bima Arya juga membeberkan sejumlah “anomali” dalam data adminduk yang ditemui. Salah satunya adalah laporan seorang suami yang menyatakan istrinya telah meninggal dunia, padahal sang istri masih hidup.

“Dan masalahnya tidak semua peristiwa penting itu dilaporkan. Ya kalau lahir otomatis lapor, tapi kalau meninggal tidak otomatis begitu. Sehingga ada banyak daerah yang memberikan insentif bagi warganya kalau meninggal maka akan diberikan insentif supaya datanya update begitu,” kata Bima.

“Atau ada yang cerai, tidak update atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal, dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita ketemui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia menekankan betapa besarnya beban kerja jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang harus mencatat berbagai peristiwa vital, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak.

Meskipun demikian, Bima Arya menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Advertisement