Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai babak baru dalam perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PPRT memuat seperangkat aturan baru yang komprehensif. Aturan tersebut mencakup hak-hak dasar pekerja, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial yang selama ini menjadi perhatian utama.
“RUU PPRT telah disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dan secara keseluruhan terdiri dari 12 bab serta memuat 37 pasal yang terstruktur, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja pada Senin (20/4/2026) malam.
Garis besar poin-poin aturan dalam RUU PPRT ini menyentuh berbagai aspek krusial. Salah satunya adalah kewajiban bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, yang akan dikelola melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain itu, RUU ini juga mengatur secara spesifik mengenai upah pekerja rumah tangga. Disebutkan bahwa perusahaan yang bergerak dalam penempatan pekerja rumah tangga dilarang melakukan pemotongan upah bagi pekerjanya.
Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, RUU PPRT juga melibatkan peran serta perangkat lingkungan terkecil, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Mereka diharapkan turut serta dalam menjaga dan mengawasi pekerja rumah tangga di wilayah masing-masing.
Mengenai usia, RUU ini menetapkan bahwa pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang sudah terlanjur dipekerjakan sebelum undang-undang ini resmi berlaku.
Pembahasan Intensif dan Daftar Inventarisasi Masalah
RUU yang merupakan inisiatif DPR ini dibawa ke tahap pengesahan setelah melalui pembahasan yang intensif bersama pemerintah. Proses ini melibatkan penelaahan terhadap 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dari total DIM tersebut, sebanyak 261 DIM berhasil dipertahankan, 55 DIM mengalami penyesuaian redaksional, 23 DIM menjadi substansi baru, dan 19 DIM dinyatakan dihapus.
Poin-Poin Penting dalam RUU PPRT
Bob Hasan merinci sejumlah poin penting yang menjadi pokok pengaturan dalam RUU PPRT:
- Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) didasarkan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pekerja yang membantu urusan kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
- PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja mereka.
- Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lain milik PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan RT dan RW untuk pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah, serta telah bekerja atau pernah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT mulai berlaku.
Masa Transisi Implementasi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa akan ada masa transisi selama satu tahun setelah pengesahan RUU ini. Masa transisi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aturan, termasuk sistem jaminan sosial dan mekanisme pengawasan di lapangan, dapat terimplementasi secara efektif.
“Kita diberikan waktu satu tahun untuk implementasi supaya benar,” ujar Dasco. Ia menambahkan bahwa pengesahan RUU ini menjadi momentum penting, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh, serta menunjukkan komitmen DPR dalam menuntaskan regulasi yang tertunda.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan RUU PPRT. Ia menilai hal ini sebagai kabar gembira bagi pemerintah dan merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Presiden.
“Ini kebahagiaan bagi pemerintah, karena RUU ini akhirnya terwujud sebagai usul inisiatif DPR,” katanya.






