JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah mantan petinggi Google Asia Pasifik memberikan kesaksian untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Tiga eks petinggi Google dihadirkan sebagai saksi meringankan, yakni Scott Beaumont (President of Google Asia Pacific), Caesar Sengupta (Mantan Wakil Presiden Google), dan William Florence (Kepala Divisi Pelatihan Developer).
Bantah Rapat Berujung Kesepakatan Pengadaan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026), salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rapat yang diadakan pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem Makarim baru menjabat sebagai Mendikbudristek dan mengadakan pertemuan awal dengan Google untuk perkenalan serta diskusi.
Scott Beaumont menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan inisiasi awal untuk membangun hubungan antara tim kementerian dengan pihak Google. Meskipun Scott sudah mengenal Nadiem sebelumnya, ia menekankan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mendiskusikan proyek-proyek terkait edukasi.
“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” ujar Scott Beaumont yang dihadirkan secara daring.
Sebagai Presiden Google Asia Pasifik periode 2019-2024, Scott mengaku memiliki kepentingan untuk mewakili perusahaan di kawasan tersebut dan sering bertemu dengan perwakilan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan langsung mengenai pengadaan Chromebook dalam rapat tersebut.
“Apakah dalam rapat di bulan Februari (2020), Nadiem memberikan penjelasan bahwa nanti kementerian akan membeli Chromebook dalam jumlah yang banyak?” tanya Penasihat Hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf. “Sama sekali tidak,” jawab Scott.
Kesaksian Serupa dari Caesar Sengupta
Hal senada disampaikan oleh Caesar Sengupta, mantan Wakil Presiden Google yang juga pernah memimpin tim pengembang Chromebook. Ia membantah adanya kesepakatan antara Google dan Nadiem Makarim dalam rapat Februari 2020 terkait pembelian Chromebook dalam jumlah besar oleh Kemendikbudristek.
“Tidak pernah ada kesepakatan seperti itu dan saya sama sekali tidak setuju dengan tuduhan tersebut,” kata Caesar Sengupta.
Caesar menjelaskan bahwa ia diminta hadir dalam rapat tersebut untuk menjelaskan Chromebook kepada tim Nadiem. Dalam pertemuan itu, tim kementerian banyak mengajukan pertanyaan terkait Google for Education dan visi digitalisasi pendidikan di Indonesia.
“Tim kementerian banyak pertanyaan terkait Google for Education dan terkait Chromebook. Mereka juga menjelaskan visinya untuk digitalisasi dan peningkatan sistem edukasi di Indonesia,” jelas Caesar.
Pihak Google diminta untuk memaparkan bagaimana mereka dapat membantu Kemendikbudristek mencapai visinya dalam memodernisasi sistem pendidikan.
Google Sempat Pesimis Usai Rapat
Scott Beaumont mengungkapkan bahwa Google sempat merasa pesimis setelah rapat Februari 2020. Hal ini karena Chromebook dianggap masih merupakan produk yang relatif baru dan belum banyak dikenal oleh masyarakat luas, termasuk di kalangan kementerian.
“Kami sebetulnya merasa cukup pesimis usai rapat itu,” kata Scott.
Ia merasa timnya telah berusaha maksimal menjelaskan produk Chromebook, namun kementerian dinilai lebih familiar dengan produk kompetitor, seperti Microsoft. “Kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk menjelaskan produk kami, tapi waktu itu ada rasa familiar yang lebih kuat (dari kementerian) dengan produk kompetitor. Dan, kami tahu kami perlu menjelaskan lebih banyak,” ujar Scott.
Produk Google for Education yang diperkenalkan kepada Nadiem juga menghadapi banyak kompetitor. Scott kembali menegaskan tidak ada kesepakatan apapun, terutama terkait pemilihan Chromebook untuk pengadaan di sekolah.
Bantahan Terkait Janji Uang Rp 809 Miliar
Caesar Sengupta juga membantah tudingan bahwa Google pernah menjanjikan keuntungan sebesar Rp 809 miliar kepada Nadiem Makarim jika Chromebook dipilih untuk pengadaan Kemendikbudristek.
“Apakah pernah Google atau saksi Caesar berniat dan melakukan pemberian uang Rp 809 miliar kepada terdakwa Nadiem Makarim karena sudah membuat keputusan yang mengarahkan penggunaan Chrome OS?” tanya Penasihat Hukum Nadiem. “Tidak,” jawab Caesar.
Caesar juga tidak mengetahui adanya transaksi senilai Rp 809 miliar yang disebut sebagai transaksi antara perusahaan milik Nadiem, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dan PT Gojek Indonesia. Menurutnya, transaksi tersebut merupakan aktivitas internal perusahaan yang kemudian bertransformasi menjadi PT Gojek Tokopedia (GoTo).
“Transaksi itu sepertinya pertanyaan untuk internal GoTo dan Gojek. Google tidak akan pernah tahu atau menyetujui dan tidak menyetujui transaksi ini karena itu tidak berkaitan dengan Google,” kata Caesar.
Posisi Komisaris GoTo Bukan Imbalan
Dalam persidangan, Caesar Sengupta juga membantah bahwa ia bergabung dengan jajaran komisaris PT GoTo sebagai imbalan atas peran Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook.
“Saya rasa itu salah besar,” tegas Caesar.
Ia menjelaskan bahwa saat bergabung dengan GoTo pada tahun 2021, posisinya bukan jabatan eksekutif. Caesar diajak oleh Andre Soelistyo, mantan CEO GoTo, dan menekankan bahwa ia tidak menerima kompensasi apapun dari posisi tersebut. Seluruh kompensasi yang diterima diberikan kepada Himpunan Dana Pengemudi Gojek.
“Manajemen Gojek meminta saya bergabung dengan jajaran mereka untuk membantu sesuai keahlian dan kredibilitas saya ketika mereka sedang bersiap-siap akan IPO,” imbuh Caesar.
Pada saat Caesar masuk jajaran komisaris GoTo, Nadiem Makarim telah melepaskan jabatannya di Gojek atau GoTo sejak 2019, sebelum dilantik menjadi menteri.
Investasi Google ke Gojek Tidak Berkaitan
Scott Beaumont juga membantah adanya kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pembicaraan mengenai pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan.
“Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apapun dengan Kementerian Pendidikan,” tegas Scott.
Scott mengaku tidak banyak mengetahui detail investasi Google ke Gojek atau GoTo karena hal tersebut tidak termasuk dalam kewenangan pengawasannya. Investasi Google ke Gojek menjadi salah satu fokus dalam dakwaan JPU yang dianggap sebagai indikasi persekongkolan antara Nadiem Makarim dengan Google.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Tiga terdakwa lainnya adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Ibrahim Arief dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Namun, sebelum tuntutan dibacakan, ia telah mengembalikan Rp 500 juta dan sebagian uang yang diterimanya telah dibagikan. JPU menuntut Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






