JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan badan khusus yang independen untuk mengelola aset hasil tindak pidana yang dirampas oleh negara. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap potensi penurunan nilai aset sitaan akibat pengelolaan yang belum optimal.
Anggota Komisi III DPR Rikwanto menyatakan perlunya sebuah badan tersendiri yang memiliki keahlian spesifik dalam pengelolaan aset tersebut. Ia mempertanyakan apakah pengelolaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam struktur Kejaksaan Agung atau dibentuk di luar lembaga penegak hukum.
“Nah ini mengelolanya perlu badan tersendiri yang ahli di bidangnya. Apakah include di Kejaksaan? apakah mungkin ada usulan di luar kejaksaan,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (20/4/2026), dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.
Rikwanto menyoroti kasus-kasus di mana aset berupa lahan hingga tambang disita dari pelaku tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang baik agar nilai aset tersebut tidak berkurang secara signifikan.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” jelasnya.
Badan Khusus yang Independen
Usulan serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. Ia berpendapat bahwa pengelolaan aset hasil kejahatan sebaiknya diserahkan kepada badan khusus yang profesional, independen, dan netral, bukan oleh penegak hukum.
“Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola,” ujar Benny dalam RDPU Komisi III dengan para pakar dan akademisi, Senin (6/4/2026).
Menurut Benny, pengelolaan aset sitaan selama ini belum optimal. Ia mencontohkan lahan sawit hingga tambang batu bara yang dirampas negara namun nasibnya tidak jelas setelah itu.
“Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya,” ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
Benny berharap jika badan khusus tersebut terbentuk, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa aset harus dikelola secara profesional agar nilainya tidak turun atau bahkan hilang.
“Aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang,” tegasnya.
Aset yang Dapat Dirampas
Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa draf RUU tersebut terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Hal ini disampaikan Bayu dalam RDP dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026). Ia menjelaskan pentingnya RUU ini untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama yang bermotif ekonomi.
“Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Bayu juga memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU tersebut. Aset pertama adalah yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” jelasnya.
Jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” pungkas Bayu.






