Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan belum memuat aturan secara detail. Rincian mengenai hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan upah, akan diatur dalam peraturan turunan.
“Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya,” ujar Arifah di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Arifah menjelaskan bahwa aturan turunan UU PPRT tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Ia menyambut baik pengundangan UU PPRT oleh DPR RI pada 21 April 2026, menyebutnya sebagai hadiah yang membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun ini. Menurutnya, pengesahan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh para aktivis selama kurang lebih 24 tahun.
Mandat Internasional dan Hak Dasar PRT
Lebih lanjut, Arifah menyatakan bahwa UU PPRT dirancang untuk selaras dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Nantinya, peraturan turunan akan mencakup pengaturan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, serta jaminan makanan sehat dan jaminan sosial.
“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” tegas Arifah.
UU PPRT tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi juga mencakup pemberi kerja. Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga akan diakui secara resmi sebagai pekerja.
“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Keterlibatan Masyarakat dan Pelaporan
Arifah menambahkan bahwa UU PPRT juga mengatur pelibatan masyarakat sekitar, khususnya pada tingkat RT dan RW. Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah penanganan persoalan yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” paparnya.






