Megapolitan

Cicil Rumah Rp 840 Juta Tanpa AJB, Warga Tangsel Kaget Uangnya Dianggap Biaya Sewa

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Keluarga Raffa Azman (21) di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, terkejut mendapati uang cicilan rumah senilai Rp 840 juta yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun justru dianggap sebagai biaya sewa oleh pihak penjual. Sengketa ini diduga berakar dari jual beli rumah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) resmi.

Persoalan ini bermula dari kesepakatan lisan antara keluarga Raffa dan pemilik lama rumah pada tahun 2019. Kedekatan emosional yang terjalin, bahkan sampai dianggap sebagai keluarga, membuat proses transaksi dilakukan tanpa dokumen formal. “Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” ujar Raffa saat ditemui Kompas.com di lokasi pada Selasa (21/4/2026).

Ia menceritakan, ibunya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pemilik rumah. Karena kedekatan itulah, pemilik rumah menawarkan unitnya ketika keluarga Raffa berencana pindah. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap mulai 2019 hingga 2021.

“Dari awal itu DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” jelas Raffa.

Di tengah proses pembayaran, pihak penjual meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta dengan dalih untuk pengurusan sertifikat. Namun, uang tersebut ternyata tidak masuk dalam hitungan cicilan.

“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” ungkapnya.

Keluarga Raffa sempat berniat melunasi sisa pembayaran, namun terhambat karena sertifikat rumah belum diserahkan. Sertifikat tersebut diketahui masih tergabung dengan beberapa unit lain di lokasi yang sama.

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata Raffa.

Advertisement

Konflik memanas pada 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang Rp 840 juta yang telah dibayarkan justru diklaim sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun.

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” tutur Raffa.

Ia menilai perubahan status pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.

Konflik ini kemudian berujung pada pengeluaran barang secara paksa dan penembokan akses rumah. Raffa menduga tindakan tersebut dilakukan sepihak tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” keluhnya.

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyatakan telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan dari para pihak untuk mengungkap duduk perkara lebih lanjut.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Yudhi.

Advertisement