Megapolitan

Sapu-sapu dan Polemik Cara Mengakhiri di Jakarta…

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi pembersihan sungai dan saluran air di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta pada Jumat (17/4/2026) berhasil mengangkat ribuan ikan sapu-sapu dari perairan Ibu Kota. Dalam waktu kurang dari setengah hari, tepatnya antara pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, tercatat sebanyak 68.800 ekor ikan sapu-sapu dengan total berat 6,98 ton berhasil ditangkap.

“Hasil tangkapan ikan yang diperoleh mencapai 6,98 ton,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok. Angka ini bukan sekadar kuantitas, melainkan indikasi ketidakseimbangan ekosistem perairan Jakarta.

Polemik Cara Mengakhiri Populasi Ikan Sapu-sapu

Di balik upaya pengendalian yang masif, muncul sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kritik ini tidak ditujukan pada tujuan pembersihan, melainkan pada metode yang digunakan dalam pemusnahan ikan sapu-sapu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai bahwa metode penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan. Ia merujuk pada ajaran Islam tentang rahmatan lil ‘alamin atau kasih sayang terhadap seluruh makhluk, serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan) yang melarang tindakan menimbulkan penderitaan tak perlu.

Miftah menjelaskan, meskipun membunuh hewan diperbolehkan demi kemaslahatan, seperti dalam kasus pengendalian ikan sapu-sapu yang merusak ekosistem dan mengancam ikan lokal, cara pemusnahannya harus tetap memperhatikan etika. Ia mengaitkan pengendalian ini dengan maqasid syariah, khususnya kategori dharuriyyat ekologis modern, yang mendukung prinsip hifz al-biah (perlindungan lingkungan) dan hifz an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup).

“Ikan sapu-sapu ini sejalan dengan maqasid syariah, masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” ujar Miftah, seperti dilansir dari laman MUI pada Sabtu (18/4/2026). Namun, ia menegaskan bahwa metode penguburan dalam kondisi hidup dianggap memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan, sehingga menimbulkan persoalan etika ketika tujuan dianggap benar namun cara yang ditempuh dipersoalkan.

Respons Pemerintah: Evaluasi di Tengah Urgensi

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi. “Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026).

Namun, di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu tidak dapat ditunda mengingat ancaman serius terhadap ekosistem perairan Jakarta. Ia menyebutkan bahwa ikan sapu-sapu telah mendominasi lebih dari 60 persen, bahkan dilaporkan mencapai lebih dari 70 persen, dari total biota air di Jakarta.

Advertisement

“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen,” tegas Pramono. Besarnya hasil tangkapan dalam satu hari operasi, yang mencapai hampir 7 ton secara keseluruhan dan lebih dari 3,5 ton di Jakarta Selatan, menunjukkan betapa mendesaknya situasi ini.

Untuk mengatasi masalah ini secara berkelanjutan, Pemprov DKI berencana membentuk tim khusus dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang akan rutin melakukan pembersihan ikan sapu-sapu. “Kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak,” imbuh Pramono.

Tak Mengandalkan Penangkapan Semata

Di luar perdebatan etika dan kebijakan, persoalan ikan sapu-sapu juga menyimpan kompleksitas ekologis yang mendalam. Pakar ikan dan konservasi dari IPB University, Charles PH Simanjuntak, berpendapat bahwa pengendalian populasi ikan invasif ini tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan massal.

“Cara yang paling efektif adalah menggabungkan beberapa metode secara terpadu, mulai dari pencegahan, penangkapan, hingga kontrol biologis,” jelas Charles. Ia menekankan pentingnya regulasi perdagangan ikan hias dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak melepas ikan sapu-sapu ke perairan alami. Penggunaan teknologi seperti environmental DNA (eDNA) juga dinilai efektif untuk deteksi dini.

Namun, ketika populasi sudah meledak, penangkapan tetap menjadi salah satu solusi. Charles menyarankan agar penangkapan dilakukan secara selektif dan terarah, dengan memprioritaskan ikan berukuran kecil di bawah 30 sentimeter untuk menekan angka reproduksi. Ia juga membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam perburuan lokal, asalkan dilakukan secara sistematis di sepanjang aliran sungai.

Dari sisi biologis, ancaman ikan sapu-sapu semakin kompleks karena kemampuannya bereproduksi yang sangat tinggi. Seekor betina dapat menghasilkan hingga 19.000 telur dalam satu siklus, dan berkembang biak beberapa kali dalam setahun. Tingkat kelangsungan hidup telur pun mencapai lebih dari 90 persen, dibantu oleh peran jantan yang dapat membuahi dua betina sekaligus dan menjaga telur hingga menetas.

Pada akhirnya, persoalan ikan sapu-sapu di Jakarta bukan hanya soal angka tonase atau jumlah tangkapan. Ini adalah dualisme mendesak untuk menyelamatkan ekosistem yang terancam, sekaligus pengingat bahwa dalam setiap tindakan pengendalian alam, nilai-nilai etika tetap harus dijunjung tinggi.

Advertisement