Megapolitan

Dari Khoirudin ke Suhud, Kenapa PKS Ganti Pucuk Pimpinan DPRD DKI?

Advertisement

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengganti pucuk pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Jabatan Ketua DPRD DKI yang sebelumnya dijabat oleh Khoirudin, kini akan diisi oleh Suhud Alynudin. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) terbaru DPP PKS yang sekaligus mencabut SK sebelumnya terkait pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024–2029.

Pergantian ini mencuat setelah beredarnya dokumen SK DPP PKS yang memuat usulan perubahan pimpinan legislatif di DPRD DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, partai juga mencabut Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024–2029 tertanggal 27 Oktober 2025. Dengan pencabutan tersebut, SK sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.

“Mengusulkan Penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat oleh Khoirudin digantikan Suhud Alynudin,” demikian kutipan isi SK yang beredar dan dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Dokumen tersebut juga menginstruksikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jakarta untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kader yang ditunjuk, dalam hal ini Suhud Alynudin, diwajibkan menaati seluruh ketentuan terkait fungsi, wewenang, dan tugasnya sebagai Ketua DPRD, anggota dewan, serta anggota Fraksi PKS.

Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024–2029. Surat keputusan tersebut juga menyertakan klausul perbaikan apabila terdapat kekeliruan.

“Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tulis surat keputusan tersebut.

Pertimbangan Matang di Tingkat DPP

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa keputusan pergantian ini telah melalui pertimbangan matang di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

“Kalau kami kan di DPW ya, kami sih kalau di PKS prinsipnya sami’na wa atha’na gitu. Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kami dengar, kami taat,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Ia juga membantah adanya konflik internal yang memicu pergantian tersebut. Menurut Taufik, hal ini murni dilakukan untuk konsolidasi partai.

“Enggak ada (konflik internal). Ini semata-mata untuk konsolidasi aja. Kami memperbarui untuk kebaikan dari masyarakat juga,” ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari proses penataan internal partai, baik di tingkat pimpinan maupun fraksi.

Proses Administratif Masih Berjalan

Taufik menjelaskan bahwa proses pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta masih memerlukan serangkaian tahapan administratif sebelum resmi berlaku sepenuhnya. Tahapan tersebut meliputi pelaporan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengembalian ke DPRD DKI Jakarta, koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, hingga pembahasan dalam rapat paripurna.

“Ada prosesnya. Pergantian Ketua DPRD mesti dilaporkan ke Kemendagri, kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama kayaknya,” jelas Taufik.

Terkait dengan posisi Khoirudin setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD, Taufik menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan baru di internal partai. Pengalaman yang dimiliki Khoirudin dinilai akan memberikan kontribusi lebih luas, termasuk dalam struktur yang lebih besar di tingkat nasional.

“Di PKS di seluruh provinsi Indonesia. Jadi bisa lebih terangkat dengan masukan beliau (Khoirudin). Jadi beliau nanti jadi koordinator kira-kira seperti itu,” ungkap Taufik.

Advertisement