JAKARTA, Kompas.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai institusi pendidikan tinggi berpotensi menjadi hipokrit jika membiarkan praktik tersebut dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Kampus seolah-olah jadi menara gading, tapi di dalamnya keropos. Gagasan intelektualnya besar, tapi persoalan kekerasan seksual malah meningkat. Itu sesuatu yang hipokrit,” ujar Rieke dalam program siniar Gaspol Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Rieke, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kegagalan dalam pembangunan karakter di dunia pendidikan. Ia mengungkapkan kekesalannya terhadap anggapan bahwa kekerasan seksual, terutama yang dibungkus sebagai candaan, bukanlah persoalan serius.
“Kalau sampai dianggap biasa, itu jijik, sumpah. Enggak usah pakai bahasa yang tinggi-tinggi, itu menjijikkan,” tegasnya.
Rieke berpendapat bahwa maraknya kekerasan seksual di kampus tidak terlepas dari pendekatan pendidikan yang terlalu mengutamakan rasionalitas, namun mengabaikan pembentukan nurani dan empati. Ia mengingatkan dampak paling berbahaya adalah ketika kekerasan seksual mulai dinormalisasi di lingkungan pendidikan.
“Ketika orang sudah menganggap kekerasan seksual itu normal, maka kejahatan lain, mau korupsi atau apa itu sudah tidak dianggap lagi,” jelas Rieke.
Alarm Serius untuk Dunia Pendidikan
Politikus PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa kondisi ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, khususnya kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab. Oleh karena itu, Rieke mendorong perguruan tinggi untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi berani mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, kampus harus menunjukkan keberpihakan kepada korban, termasuk melalui rekomendasi sanksi tegas hingga membawa kasus ke ranah hukum. “Dengan temuan yang ada, kampus harus berani merekomendasikan skorsing, pemecatan, bahkan kalau perlu dibawa ke ranah hukum, tentu dengan persetujuan korban dan keluarganya,” kata dia.
Rieke juga menilai kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi korban, termasuk menyediakan bantuan hukum. “Siapkan pengacara kampus. Ini terjadi di ekosistem pendidikan, jadi tidak bisa dilepas begitu saja,” pungkasnya.
Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Pernyataan Rieke ini disampaikan di tengah kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Para mahasiswa tersebut mengakui telah melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE, dengan bentuk antara lain pesan yang merendahkan bernuansa seksual.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh para pelaku. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).
“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” katanya.
Kecaman dan Pembekuan Status Akademik
Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.
Terbaru, UI resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pembekuan ini dilakukan mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).






