Nasional

Tantangan UU PPRT Dinilai Ada pada Penerapan dan Budaya Kekeluargaan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai tonggak penting dalam upaya memanusiakan pekerja. Namun, tantangan sesungguhnya kini terletak pada implementasi dan penyesuaian budaya masyarakat, terutama terkait konsep kekeluargaan.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menilai UU PPRT yang telah dinanti selama 22 tahun ini merupakan bukti nyata komitmen hukum untuk menghargai hak asasi manusia. “UU ini telah dinanti selama 22 tahun. Sempat mangkrak karena kurangnya prioritas dan komitmen politik. Disahkannya UU ini merupakan wujud hukum yang memanusiakan manusia,” ujar Andina saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Menurut Andina, substansi UU PPRT secara umum sudah memadai sebagai payung hukum yang menjamin hak dan kewajiban para pekerja rumah tangga. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan dasar mereka.

Namun, efektivitas UU ini dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. “UU ini bisa menjadi perisai bagi PRT, namun efektivitasnya bergantung pada pemerintah dalam mengimplementasikan dan mengawalnya,” tegasnya.

Andina mengingatkan bahwa banyak regulasi kuat secara substansi namun lemah dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sanksi, pengawasan nyata, serta kerja sama lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa dan RT/RW.

Budaya Kekeluargaan Menjadi Tantangan Implementasi

Mekanisme perekrutan dan pengawasan disebut Andina sebagai salah satu tantangan terbesar di lapangan. Hal ini disebabkan oleh hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang bersifat personal dan kerap berlangsung di ruang privat.

“Budaya kekeluargaan yang masih kuat justru menjadi tantangan. Ada kekhawatiran rekrutmen dan pengawasan hanya menjadi formalitas administratif yang rawan manipulasi,” ungkapnya.

Advertisement

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW sebagai ujung tombak yang paling dekat dengan masyarakat untuk menjadi corong pelaksanaan kebijakan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membentuk aturan teknis turunan dan membangun basis data PRT untuk mendukung pendataan, pelatihan, dan perlindungan yang lebih terarah.

Lebih lanjut, Andina menegaskan bahwa tantangan utama implementasi UU PPRT terletak pada perubahan budaya masyarakat yang masih memandang PRT sebagai pekerja di ruang privat yang kerap diperlakukan tanpa batasan jelas. “Pemberi kerja dan PRT harus memiliki kesamaan persepsi mengenai batasan yang diatur hukum,” tegasnya.

Andina menutup paparannya dengan menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, untuk memastikan UU ini tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga berjalan efektif di lapangan.

Pokok-Pokok Aturan dalam UU PPRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disahkan menjadi undang-undang memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Pokok Pengaturan RUU PPRT

Bob Hasan menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:

  • Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.
  • Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan.
  • Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.
Advertisement