Nasional

Rieke “Oneng” Melihat Something Wrong di Penanganan Pelecehan Seksual FH UI

Advertisement

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kejanggalan ini mencuat setelah 16 mahasiswa tersebut dijatuhi sanksi penonaktifan sementara dari UI.

Rieke, yang juga merupakan alumni UI dari jenjang S1, S2, hingga S3, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. “Itu adalah kampus-kampus yang termasuk almamater saya, Universitas Indonesia, S1, S2, S3, serombongan keluarga aku sampai ponakanku juga semua di situ. Kemarin ramai dan ada hal yang aku harus bilang, ini kesempatan untuk mengatakan. Tadi aku diskusi sama LBH APIK, dengan LPSK, tentang ada something wrong tentang penanganan kekerasan seksual di kampus,” ujarnya dalam program Gaspol Kompas.com, dikutip Rabu (22/4/2026).

Legislator yang akrab disapa “Oneng” ini menduga bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual seringkali hanya bersifat administratif, seperti skorsing atau drop out (DO). Setelah sanksi tersebut dijalankan, kasus pelecehan seksual dianggap selesai begitu saja.

Lebih lanjut, Rieke mengkhawatirkan adanya kecenderungan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum di institusi negara cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. “Lalu kemudian di beberapa institusi karena pelakunya adalah melibatkan seseorang di institusi negara, cukup dengan meminta maaf,” katanya.

Perlunya Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual

Untuk mencegah “sesuatu yang salah” ini terus terjadi, Rieke menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual yang berlanjut hingga ke ranah hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah mengklasifikasikan kategori kekerasan seksual, termasuk yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dan yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan UU TPKS, tindakan sekecil bersuit saja sudah dapat menjadi dasar tuntutan bagi korban pelecehan. “Dia menyebut, ketika seseorang bersuit saja, orang yang merasa dilecehkan sudah bisa menuntut pelaku. Apalagi kemudian kasusnya adalah kasus-kasus yang menurut aku di kasus terbaru ini suatu kekerasan seksual yang beyond our expectation. Mahasiswa bisa melakukan itu,” tegas Rieke, yang merupakan peraih gelar sarjana, magister, dan doktoral dari UI.

Ia menyayangkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menurutnya perlu dibongkar dan diperbaiki. “Dalam beberapa kasus indikasinya orangtua hanya dikasih tahu, di ujung ketika itu ada sanksi skors atau… Nah ini adalah sesuatu SOP yang menurut aku harus dibongkar, harus diperbaiki. Sudah ada komite KS, kekerasan seksual untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus,” tambahnya.

Advertisement

Rieke juga berpendapat bahwa penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara tertutup dengan dalih melindungi korban justru dapat membuat pelaku merasa aman. “Kalau itu sudah merupakan kejahatan seksual yang ada tingkatannya yang cukup ekstrem, itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Apalagi ketika korban menyatakan dia siap. Dia siap untuk dibuka ke publik, buka. Panggil orang tuanya,” imbuh Rieke.

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Sebelumnya, FH UI telah menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Sanksi ini berarti para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan akademik.

Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Selain penonaktifan sementara, UI juga menerapkan sanksi pembatasan keterlibatan pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan ini bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian awal dari proses administratif selama pemeriksaan berlangsung.

Advertisement