DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini membawa angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, terutama dengan adanya pengaturan mengenai batas waktu kerja yang manusiawi.
Aturan baru ini diharapkan dapat mencegah eksploitasi yang selama ini kerap dialami oleh pekerja rumah tangga. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty, menegaskan pentingnya pengaturan waktu kerja yang adil.
“Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Selama ini, tidak adanya kepastian jam kerja menjadi salah satu akar permasalahan yang membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik maupun ekonomi. Kehadiran UU PPRT ini dipandang sebagai wujud nyata upaya mewujudkan keadilan sosial.
“PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya,” tegas Saadiah. Ia menambahkan, perlindungan yang adil dan bermartabat bukan hanya sekadar tuntutan normatif, melainkan komitmen nyata negara dalam menegakkan keadilan sosial.
Kepastian hukum melalui UU PPRT ini diharapkan dapat menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman bagi pekerja maupun pemberi kerja. Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Waktu Kerja Manusiawi Diatur dalam UU PPRT
Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU PPRT adalah mengenai waktu kerja bagi pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 1 ayat (14) draf undang-undang tersebut, waktu kerja didefinisikan sebagai periode untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT secara tegas menyatakan bahwa “PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi.” Penjelasan mengenai “Waktu Kerja yang manusiawi” dijabarkan lebih lanjut sebagai pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif, dengan mempertimbangkan batas kemampuan fisik dan mental pekerja.
“Yang dimaksud dengan “Waktu Kerja yang manusiawi” ialah pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif bagi PRT dengan memperhatikan jam kerja yang terbatas dan wajar, serta tidak melebihi batas kemampuan fisik dan mental PRT,” bunyi penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT, yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Lingkup Pekerjaan PRT Diperjelas
Selain mengatur waktu kerja, UU PPRT juga menguraikan 10 lingkup pekerjaan yang termasuk dalam tugas pekerja rumah tangga. Pengaturan ini tertuang dalam Pasal 10 draf UU PPRT, mencakup berbagai jenis pekerjaan mulai dari urusan rumah tangga hingga perawatan.
Berikut adalah 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur dalam draf UU PPRT:
- Memasak;
- Mencuci dan menyetrika pakaian;
- Membersihkan rumah;
- Membersihkan halaman dan/atau kebun;
- Menjaga anak;
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
- Mengemudi;
- Menjaga rumah;
- Mengurus binatang peliharaan; dan/atau
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Pengesahan UU PPRT ini merupakan penegasan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan hal tersebut.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Supratman menambahkan, undang-undang ini mencakup perekrutan, lingkup pekerjaan, serta hubungan kerja yang berbasis perjanjian. Regulasi ini diharapkan mendorong hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.






