Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap dua isu krusial yang menyangkut hak-hak buruh dan pekerja rumah tangga. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (1/5/2025), Prabowo berjanji akan memperjuangkan penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional dan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Usulan agar Marsinah, aktivis buruh yang gugur dalam perjuangannya, mendapatkan gelar pahlawan nasional mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo. Pernyataan ini disampaikan Prabowo setelah mendengar aspirasi dari berbagai pimpinan serikat buruh dan pekerja.
“Marsinah jadi pahlawan nasional, asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh, saya akan mendukung Marsinah akan menjadi pahlawan nasional,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir di Monas.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, nama Marsinah kemudian masuk dalam daftar 40 calon pahlawan nasional yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Oktober 2025. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa semua calon memiliki kelayakan, namun keputusan akhir diserahkan kepada Presiden berdasarkan rekomendasi Dewan Gelar.
“Kalau kelayakan, semuanya sudah layak, tetapi keterbatasan itu diserahkan nanti kepada Presiden atas rekomendasi dari Dewan Gelar,” ujar Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Selain Marsinah, nama-nama tokoh lain seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jenderal TNI (Purn) M Jusuf, dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin juga diajukan sebagai calon pahlawan nasional.
Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Diberikan
Komitmen Presiden Prabowo akhirnya terwujud. Pada Senin (10/11/2025), Prabowo secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah. Penetapan ini dilakukan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Dalam upacara penganugerahan yang disaksikan oleh ahli waris Marsinah, narator di Istana menyebutkan bahwa Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Ia digambarkan sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia (HAM) dari kalangan rakyat biasa.
“Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa,” ujar narator di Istana.
Komitmen Terhadap Pengesahan RUU PPRT
Selain isu Marsinah, Presiden Prabowo juga menyuarakan komitmen kuatnya terhadap pengesahan RUU PPRT. Saat peringatan Hari Buruh 2025, Prabowo menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas rancangan undang-undang yang telah lama dinantikan ini.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo pada 1 Mei 2025.
Prabowo optimistis bahwa pembahasan RUU PPRT yang mandek selama bertahun-tahun dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” tuturnya.
RUU PPRT sendiri telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak untuk memberikan payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Sifat kerja yang domestik dan privat kerap membuat mereka rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan karena minimnya kontrol dan pengawasan pemerintah. Meskipun selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, RUU ini tidak kunjung disahkan hingga DPR periode 2019-2024.
RUU PPRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang
Perjuangan panjang RUU PPRT akhirnya membuahkan hasil. Dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026), DPR secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani, yang disambut persetujuan dari peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pelindungan PRT akan berasaskan kekeluargaan, penghormatan terhadap HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula 12 poin penting yang diatur dalam UU PPRT, antara lain:
- Pengaturan perlindungan PRT yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengecualian bagi individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan dari definisi PRT dalam UU ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Pihak Pemberi Kerja (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Hak PRT mencakup jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW untuk pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- Pengecualian bagi individu di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku, hak mereka tetap diakui.
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun setelah UU PPRT berlaku.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan UU PPRT, menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).






