Nasional

Gugatannya ke Fadli Zon Dimentahkan, Koalisi Sipil: Itu Kegagalan PTUN

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa Mei 1998. Pihak koalisi menilai keputusan ini sebagai kegagalan sistem peradilan dalam memberikan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat.

Virdinda Achmad, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, mengungkapkan bahwa penolakan gugatan ini mencerminkan kegagalan PTUN Jakarta dalam memperjuangkan tuntutan keadilan bagi para korban perkosaan massal tahun 1998 dan keluarga mereka yang telah berjuang selama puluhan tahun.

“Ini telah menunjukkan sebuah kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi tuntutan keadilan yang selama berpuluh-puluh tahun diperjuangkan oleh korban dan juga keluarga korban terutama dalam perkosaan massal Mei 1998,” ujar Virdinda dalam konferensi pers di markas Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Fokus pada Prosedural, Abaikan Substansi

Menurut Virdinda, gugatan yang diajukan oleh koalisi tersebut terhadap Fadli Zon dimentahkan oleh PTUN bukan karena substansi perkara, melainkan karena faktor prosedural. Ia menyoroti adanya pengabaian terhadap pengawasan tindakan administratif pejabat pemerintah.

“Pengawasan untuk menguji tindakan administratif pejabat pemerintah justru hilang dan diabaikan. Majelis Hakim malah mencari celah prosedural yang terkesan melanggengkan inkompetensi,” jelas Virdinda.

Ia menambahkan bahwa sikap majelis hakim tersebut berpotensi memperpanjang kultur impunitas di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Virdinda juga mempertanyakan alasan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Jika sejak awal perkara dianggap tidak memenuhi syarat formil, seharusnya tidak perlu melalui proses persidangan yang memakan waktu hingga enam bulan. “Kalau hanya aspek formil yang dinilai, mestinya sejak awal sudah bisa diputus dalam tahap dismisal apakah ini kewenangan PTUN atau tidak,” katanya.

Selain itu, Virdinda juga mempertanyakan kejelasan mekanisme bagi masyarakat untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang pejabat publik apabila PTUN tidak menganggap perkara tersebut sebagai kewenangannya. “Kalau pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah tidak menjadi kewenangan PTUN, lalu masyarakat harus ke mana untuk mencari keadilan?” tanyanya.

Pertimbangan Hakim Dinilai Menyentuh Substansi

Virdinda menyoroti adanya pertimbangan majelis hakim yang dinilai menyentuh substansi perkara. Ia menyebutkan hakim menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon terkait peristiwa Mei 1998 merupakan bagian dari kewenangannya dalam melestarikan sejarah.

Advertisement

Menurut Virdinda, penilaian tersebut tidak tepat. Kasus dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk pemerkosaan massal Mei 1998, merupakan ranah lembaga resmi negara seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM, bukan kewenangan kementerian. “Bagaimana mungkin penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM berat justru dianggap sebagai bagian dari pelestarian sejarah oleh seorang menteri,” ujarnya heran.

Ia juga mempertanyakan nasib berbagai temuan dan pengakuan negara terkait peristiwa tersebut, termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden BJ Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Koalisi menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan hingga putusan, meskipun pada awalnya terdapat harapan bahwa majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif.

Tetap Dorong Upaya Hukum

Menyikapi putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan akan terus mendorong upaya hukum dan advokasi guna mengungkap kebenaran serta menuntut keadilan bagi korban dan keluarga korban peristiwa Mei 1998.

“Kami menilai bahwa ini ada kejanggalan yang dilakukan dalam putusan atau selama proses persidangan ini,” tegas Virdinda.

PTUN Tolak Gugatan Terhadap Fadli Zon

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998. Putusan dengan status “tidak dapat diterima” ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026).

Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli Zon. PTUN menilai pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.

“Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026). Para penggugat pun dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.

Advertisement