Nasional

Soal Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Waketum PAN: KPK Fokus Penegakan Hukum Saja

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi fokusnya pada penegakan hukum dan tidak mencampuri urusan masa jabatan ketua umum partai politik. Permintaan ini muncul setelah KPK mengusulkan pembatasan dua periode masa jabatan bagi pucuk pimpinan partai.

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” ujar Saleh kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Saleh berpendapat bahwa urusan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai untuk diatur secara internal melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” jelasnya.

Menurut Saleh, intervensi KPK dalam hal teknis kepartaian dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan. Ia menekankan bahwa partai politik merupakan institusi yang sudah memiliki landasan hukum internal.

“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” tuturnya.

Saleh menegaskan kembali bahwa keputusan mengenai masa jabatan ketua umum partai harus menjadi ranah internal partai. Ia menambahkan, selama ini hal tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan kendala.

Advertisement

“Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum. Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib,” pungkasnya.

Usulan KPK Terkait Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoringnya mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini merupakan bagian dari kajian KPK mengenai tata kelola partai politik yang menemukan belum adanya sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur mengenai ambang batas minimal untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Lebih lanjut, KPK mengusulkan beberapa penambahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Khususnya pada ayat (1) huruf a mengenai keanggotaan partai politik, ditambahkan klasifikasi anggota menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Advertisement