Regional

Kasus Dugaan Penganiayaan Yai Mim Diproses, Polisi Kantongi Hasil Visum

Advertisement

MALANG, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah mengantongi hasil visum terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh mendiang Imam Muslimin alias Yai Mim. Hasil pemeriksaan medis tersebut menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang menjadi dasar penting dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahkmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa bukti visum sebagai pelapor penganiayaan telah diperoleh. “Bukti visum yang dirinya sebagai pelapor penganiayaan yang terlapornya satu orang itu sudah ada,” kata Aji kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).

Menurut Aji, hasil visum tersebut mengindikasikan adanya kekerasan. “Hasilnya ada tanda-tanda yang merujuk pada kemungkinan (disebabkan) penganiayaan,” jelasnya.

Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Pelapor Meninggal

Meskipun pelapor, Yai Mim, telah meninggal dunia, Aji menegaskan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan ini tetap dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa penghentian perkara hanya berlaku jika Yai Mim berstatus sebagai tersangka dalam kasus lain, bukan sebagai pelapor.

“Jika yang bersangkutan (Yai Mim) sebagai pelapor, itu sampai saat ini tetap kami proses lanjut,” tegas Aji.

Namun demikian, kasus ini belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih membutuhkan kelengkapan alat bukti dan dukungan keterangan untuk memperkuat perkara.

“Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi, dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena pelapor meninggal dunia,” ungkapnya.

Advertisement

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan yang Terkendala

Aji memaparkan bahwa penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada 13 April 2026. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal yang dilakukan setelah laporan dilayangkan pada awal Januari 2026.

“Rencananya pemeriksaan 13 April lalu adalah pemeriksaan tambahan. Karena pemeriksaan awal sudah ada, ini pemeriksaan tambahan,” terangnya.

Namun, pemeriksaan tersebut urung terlaksana karena Yai Mim meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan tambahan. “Baru mau akan dilakukan pemeriksaan, tapi di tengah jalan sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” tuturnya.

Kronologi Pelaporan Dugaan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Yai Mim pada 8 Januari 2026. Ia melaporkan tetangganya yang berinisial F, warga Kelurahan Merjosari.

Pemeriksaan pertama Yai Mim sebagai pelapor dugaan penganiayaan telah dilaksanakan sesaat setelah laporan tersebut dilayangkan. Rencananya, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan pada 13 April 2026, sebelum akhirnya Yai Mim dikabarkan meninggal dunia.

Advertisement