Nasional

Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Terkait TPPU Zarof Ricar

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik perusahaan bayangan atau shadow company yang digunakan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, perusahaan tersebut didirikan oleh Zarof bersama Agung Winarno (AW) untuk menampung hasil kejahatan sebelum disamarkan melalui berbagai skema keuangan.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Aset Senilai Miliaran Disita

Syarief menambahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut. Penelusuran ini merupakan hasil kerja berbulan-bulan.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan lima kontainer penuh berisi dokumen penting yang mengindikasikan kepemilikan aset. Selain itu, sebanyak 1.046 dokumen lain juga turut disita, mencakup surat tanah, bangunan, kebun sawit, hingga dokumen perusahaan dan hotel.

Aset bernilai tinggi lainnya yang berhasil disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan.

Advertisement

Dari hasil penelusuran mendalam, penyidik menemukan berbagai bukti dan petunjuk yang mengarah pada upaya penyembunyian aset milik para tersangka melalui sejumlah perusahaan cangkang atau paper company.

Kasus TPPU Zarof Ricar

Dalam perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka.

“Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana,” jelas Syarief.

Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Advertisement