BEKASI, KOMPAS.com – Peredaran obat keras golongan G ilegal di Kota Bekasi dilaporkan masih tinggi dengan modus operandi yang kian canggih dan sulit dideteksi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mencatat dua wilayah sebagai zona merah peredaran obat berbahaya ini.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan bahwa wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur menjadi area dengan tingkat peredaran obat keras daftar G tertinggi saat ini. “Yang tertinggi saat ini adalah wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur,” ujar Untung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan pada Rabu (22/4/2026).
Pergeseran Modus Transaksi
Untung menjelaskan adanya pergeseran signifikan dalam pola penjualan obat keras daftar G. Jika sebelumnya transaksi seringkali dilakukan secara terbuka di warung-warung, kini praktik tersebut beralih ke sistem cash on delivery (COD).
“Sekarang modusnya memang sudah berubah dengan COD itu. Dan itu ada ciri khasnya,” kata Untung. Perubahan modus ini disebut menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Modus COD diduga sengaja dipilih oleh para pengedar untuk menghindari pantauan petugas. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi telah mengidentifikasi sejumlah ciri transaksi yang kerap terjadi di lapangan.
Ciri Transaksi yang Teridentifikasi
Salah satu modus yang kerap diamati adalah adanya individu yang duduk di suatu titik strategis, kemudian didatangi oleh orang lain, baik dewasa maupun anak-anak, untuk melakukan transaksi sistem tempel. “Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” jelas Untung.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penelusuran ini mencakup lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, seperti rumah kontrakan, warung kelontong, hingga tempat-tempat lainnya.
Upaya Pemberantasan dan Partisipasi Masyarakat
Untung menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran obat keras ilegal mengingat dampaknya yang berbahaya bagi masyarakat. Konsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan dokter dapat memicu keberanian berlebih yang berujung pada tindakan kriminal.
Selain upaya penindakan, polisi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan peredaran obat keras ilegal. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat berbahaya tersebut.
“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutup Untung.






