Megapolitan

Sejauh Mana Polisi Bisa Bertindak dari Laporan Warga?

Advertisement

Sebuah video yang merekam aksi pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan polisi dalam bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Dalam rekaman tersebut, sekelompok pria berseragam sipil terlihat menghentikan kendaraan, berteriak, menggedor, dan bahkan mencoba memaksa masuk ke dalam mobil.

Belakangan diketahui, mereka adalah anggota kepolisian yang tengah menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba. Namun, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan krusial: sejauh mana polisi dapat bertindak hanya berbekal laporan dari masyarakat?

Kewenangan Penggeledahan dan Syaratnya

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak dapat melakukan penggeledahan secara sembarangan, meskipun telah menerima laporan dari masyarakat.

“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, dalam penanganan perkara, polisi wajib menunjukkan surat tugas serta harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Tindakan tanpa dasar tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum.

Namun, Abdul Fickar menjelaskan adanya pengecualian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan jika terjadi kondisi tertangkap tangan. Ini berarti harus ada indikasi kuat bahwa objek yang digeledah benar-benar terkait langsung dengan tindak pidana, didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau petunjuk.

“Jadi intinya objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain,” kata Abdul Fickar.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tindakan kepolisian di lapangan.

“Polisi wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik berupa surat tugas dari atasan maupun izin resmi dari pengadilan,” kata Abdul Fickar.

Advertisement

Dokumen tersebut, tegasnya, berhak untuk dilihat atau bahkan disalin oleh masyarakat yang menjadi objek tindakan kepolisian.

Kronologi Kejadian di Daan Mogot

Peristiwa yang terekam video itu bermula ketika pengemudi mobil merasa diikuti sejak keluar dari kawasan Cengkareng. Kecurigaan tersebut berujung pada pencegatan di bawah flyover Pesing, di mana enam pria dengan tiga sepeda motor menghadang kendaraan tersebut dan mengaku sebagai polisi.

Para pria tersebut sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan meminta pengemudi untuk membuka pintu mobil. Situasi menjadi tegang ketika salah satu dari mereka berhasil masuk ke dalam mobil dan memaksa kendaraan untuk menepi.

Ketegangan baru mereda setelah pemilik mobil menghubungi seorang kenalannya di kepolisian. Tak lama kemudian, para pria tersebut meninggalkan lokasi tanpa melakukan penggeledahan.

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, kemudian membenarkan bahwa para pria yang melakukan pencegatan adalah anggotanya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasari oleh laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.

Meskipun sempat melakukan pencegatan dan masuk ke dalam mobil, polisi akhirnya memutuskan untuk mundur. Salah satu alasan yang disampaikan adalah pengemudi dianggap tidak kooperatif dan adanya anak di bawah umur di dalam kendaraan.

Dinamika Antara Laporan Warga dan Batas Hukum

Kasus di Daan Mogot ini menjadi cerminan adanya tarik-ulur antara tuntutan kecepatan dan kewaspadaan aparat dalam merespons laporan warga dengan batas-batas hukum yang harus dipatuhi. Di satu sisi, masyarakat mengharapkan respons cepat dari kepolisian terhadap informasi yang diberikan. Namun di sisi lain, tindakan kepolisian harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak warga negara.

Advertisement