Megapolitan

Pemkot Bekasi Bongkar 72 Bangunan Liar di Kali Baru, Pemilik Kecewa Tak Dapat Ganti Rugi

Advertisement

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) membongkar paksa 72 bangunan liar yang berdiri di saluran sekunder Kali Baru, Jalan Nonon Sontanie, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Penertiban yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) ini menyasar lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang rencananya akan dikembangkan menjadi infrastruktur jalan dan drainase.

Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa sebagian warga telah melakukan pembongkaran mandiri sebelum petugas datang. “Jadi sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” ujar Arief kepada awak media, Rabu (22/4/2026).

Puluhan bangunan tanpa izin tersebut tersebar di RT 03, 05, 06, dan RT 010 di RW 02. Arief menargetkan proses pembongkaran selesai dalam dua hari ke depan. Ia menambahkan, warga yang menempati lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara hukum. “Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” tegasnya.

Arief memastikan bahwa penertiban ini telah melalui tahapan administrasi, termasuk pemberian peringatan dan upaya negosiasi dengan warga. Namun, warga yang terdampak mengaku kecewa karena tidak menerima ganti rugi.

“Tidak ada ganti rugi sama sekali. Padahal saya sudah 15 tahun tinggal di sini. Dan saya beli tanah di sini,” keluh Odah (51), salah satu warga yang telah menempati lokasi tersebut selama 15 tahun.

Odah mengakui bahwa ia mengetahui lahan tersebut milik PJT II, namun ia mengira pemanfaatannya masih akan berlangsung lama. “Saya pikir masih lama digunakannya. Makanya saya tinggal di sini sampai sekarang,” tuturnya.

Advertisement

Odah, yang tinggal bersama enam anggota keluarganya, telah membongkar rumahnya secara mandiri dan berencana menggunakan kembali material bangunan di kampung halamannya.

Pemerintah Tak Bisa Berikan Kompensasi

Ketua Tim Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar.

“Karena itu jelas melanggar aturan dan nanti menjadi temuan BPK,” jelas Tarmuji.

Ia menambahkan, bantuan mungkin bisa diberikan melalui pihak lain di luar skema pemerintah, seperti dari lingkungan sekitar atau kontraktor, jika ada kesepakatan. Namun, dari pemerintah sendiri, pemberian kompensasi tidak dimungkinkan karena tidak ada dalam peraturan.

Advertisement