Money

Meutya Hafid Minta Orangtua Bantu Komdigi Pantau Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Ia menyatakan bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan orang tua.

“Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ujar Meutya Hafid, mengutip pernyataan dari Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).

Sejumlah platform digital besar telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi PP Tunas, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Meutya menjelaskan bahwa proses pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun akan dilakukan secara bertahap, tidak serta merta diterapkan pada semua akun secara bersamaan.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap,” jelas Meutya mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Melindungi Anak dari Ancaman Digital

Pembatasan akses ini bertujuan utama untuk mencegah anak di bawah umur 16 tahun terpapar konten negatif yang marak di media sosial. Meutya Hafid sebelumnya telah menyoroti berbagai ancaman nyata yang dihadapi anak-anak di ruang digital.

Advertisement

Implementasi PP Tunas sendiri telah dimulai sejak 28 Maret 2026, mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan perlindungan anak. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya, sebagaimana dikutip dari komdigi.go.id.

Meutya Hafid juga mengungkapkan kebanggaannya atas posisi Indonesia sebagai pelopor di Asia dalam hal peraturan perlindungan anak di ruang digital. PP Tunas dirancang untuk menjaga tumbuh kembang generasi bangsa agar tetap sehat di tengah gempuran teknologi yang masif.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, ruang digital di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Advertisement