Polisi masih menyelidiki sumber pasokan dan jalur distribusi obat keras golongan G, seperti tramadol dan eksimer, yang marak beredar di dua wilayah Kota Bekasi. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Untung Riswaji, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan peredaran tersebut.
“Ini belum terbuka (distribusinya). Tapi kami masih terus berusaha,” ujar Untung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (22/4/2026).
Meskipun demikian, Untung mengungkap sejumlah pola transaksi yang kini kerap ditemukan di lapangan. Salah satu ciri yang sering terdeteksi adalah adanya pelaku yang menunggu di titik tertentu sebelum melakukan transaksi dengan pembeli.
“Salah satunya adalah adanya seseorang yang duduk di suatu titik, kemudian didatangi oleh orang lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, yang kemudian melakukan sistem tempel,” jelasnya.
Dua Wilayah Jadi Titik Rawan
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, dua wilayah di Kota Bekasi menjadi lokasi dengan tingkat peredaran obat keras tertinggi. Wilayah tersebut adalah Rawalumbu dan Bekasi Timur.
“Yang tertinggi saat ini adalah wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur,” kata Untung.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa modus operandi penjualan obat keras ilegal ini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara terbuka di warung-warung, kini pelaku cenderung menggunakan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
Perubahan modus ini, menurut Untung, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena lebih sulit untuk dideteksi. “Modus COD ini sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan petugas. Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” paparnya.
Pengembangan Jaringan dan Peran Masyarakat
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penelusuran tersebut mencakup sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, mulai dari rumah kontrakan, warung kelontong, hingga tempat-tempat lainnya.
Untung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dapat memicu keberanian berlebih yang berujung pada tindakan kriminal.
Selain upaya penindakan, polisi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran obat keras ilegal. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat-obatan tersebut.
“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.






