Megapolitan

Tanpa Surat Perintah, Penggeledahan Polisi Disebut Bisa Ditolak Warga

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, tidak dapat dilakukan secara sah tanpa adanya surat perintah yang jelas. Warga berhak menolak apabila polisi melakukan tindakan tersebut tanpa menunjukkan dokumen resmi sebagai dasar hukum di lapangan.

“Ya, warga boleh menolak jika polisi tidak menunjukkan surat tugas,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Pernyataan ini merespons kasus pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat viral dan memicu sorotan publik terkait prosedur aparat.

Abdul Fickar menegaskan bahwa polisi tidak dapat sembarangan melakukan penggeledahan, sekalipun didasari laporan masyarakat. “Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,” kata Fickar. Ia menambahkan, laporan masyarakat memang bisa menjadi titik awal penyelidikan, namun tidak cukup menjadi satu-satunya dasar untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan.

Pengecualian untuk Tertangkap Tangan

“Pengecualian polisi boleh menggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Fickar.

Dalam kasus yang menjadi perhatian, sebuah video memperlihatkan sejumlah pria berpakaian sipil menghentikan sebuah mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan antara pengemudi dan petugas. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya kemudian membenarkan bahwa pria-pria tersebut adalah anggota kepolisian yang sedang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.

“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah dipantau sejak berada di Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing.

Keputusan untuk Melepas Kendaraan

Penggeledahan akhirnya tidak dilakukan. Menurut Reza, keputusan tersebut diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif dan terdapat anak di bawah umur di dalam kendaraan.

Advertisement

“Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,” ujarnya.

Reza menambahkan, tindakan petugas di lapangan merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi bahaya, mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.

Evaluasi Internal dan Imbauan Pelaporan

Meski demikian, Reza menegaskan bahwa peristiwa tersebut kini tengah dievaluasi oleh internal kepolisian melalui Propam. Aparat yang terlibat juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,” kata Reza.

Di sisi lain, kepolisian masih menelusuri identitas pengemudi mobil untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi 110 apabila ingin melaporkan dugaan tindak pidana.

Advertisement