Sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan transparansi penyebab keterlambatan penerbangan. Para pemohon menilai ketentuan yang ada saat ini merugikan penumpang dan membuka peluang bagi maskapai untuk memberikan informasi sepihak tanpa disertai bukti otentik.
“Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak,” ujar salah satu pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/4/2026).
Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) ini teregister dengan Nomor 134/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh Doris bersama Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua.
Menguji Ketidakseimbangan Posisi Penumpang dan Maskapai
Para pemohon meminta MK untuk menguji kesesuaian Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Mereka menilai adanya ketidakseimbangan posisi antara maskapai dan penumpang yang memunculkan fenomena asimetri informasi, yang pada gilirannya melemahkan posisi tawar penumpang.
Menurut para pemohon, maskapai kerap kali beralasan keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa menyertakan bukti pendukung yang transparan. Penumpang, di sisi lain, tidak memiliki akses untuk memverifikasi kebenaran alasan tersebut, baik di bandara keberangkatan, sepanjang rute penerbangan, maupun di bandara tujuan.
“Keterbatasan penumpang dalam memverifikasi alasan keterlambatan, termasuk faktor cuaca yang tidak kasat mata, membuka celah bagi maskapai menggunakan alasan tersebut sebagai tameng,” tegas Doris di hadapan majelis hakim.
Kelemahan Norma dan Minimnya Perlindungan Penumpang
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan memiliki kelemahan norma. Pasal ini memberikan pengecualian tanggung jawab yang luas bagi maskapai melalui frasa “faktor cuaca dan teknis operasional”. Frasa tersebut dinilai sering kali digunakan untuk menghindari kewajiban ganti rugi tanpa dibarengi sanksi atas pemberian informasi yang tidak akurat.
Selanjutnya, Pasal 170 dinilai tidak mewajibkan maskapai untuk membuka data teknis terkait keterlambatan secara transparan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan bagi penumpang.
Pasal 176 juga dipersoalkan karena dianggap membatasi hak penumpang untuk menggugat kerugian akibat keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh tidak dimasukannya Pasal 146 sebagai dasar gugatan.
Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28F UUD NRI 1945 tentang hak memperoleh informasi.
Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketentuan ini diminta dimaknai bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
Pemohon juga meminta Pasal 170 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti rugi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Selain itu, Pasal 176 diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang yang dirugikan, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap maskapai di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.






