JAKARTA – Empat warga negara Indonesia menggugat Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan menyusul kekhawatiran para pemohon terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi Indonesia pasca-penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) dengan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026, para pemohon yang terdiri dari Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah, menyampaikan keberatan mereka.
Mereka berpendapat bahwa ketentuan mengenai kerja sama internasional dalam pasal tersebut membuka celah transfer data pribadi lintas negara tanpa adanya batasan yang jelas. “Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,” tegas para pemohon dalam persidangan.
Potensi Ketidakpastian Hukum dan Hak Konstitusional
Pasal yang digugat mengatur pelaksanaan kerja sama internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional. Namun, para pemohon menilai norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
Menurut para pemohon, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup, mekanisme, maupun jenis data yang dapat ditransfer ke luar negeri. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kontrol negara atas data pribadi warga. “Para pemohon juga menegaskan bahwa kekaburan norma tersebut telah berimplikasi nyata karena pemerintah menggunakan konstruksi itu dalam konteks Perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat,” ujar mereka.
Para pemohon menekankan bahwa transfer data pribadi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai isu administratif atau perdagangan. “Perlindungan data pribadi harus ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia bukan semata-mata dalam kerangka administratif semata,” jelas mereka, seraya menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan maksimal.
Kekhawatiran ini semakin menguat dengan adanya perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang juga mencakup klausul mengenai transfer data pribadi. “Padahal ketika isu ini ditempatkan hanya sebagai urusan teknis, maka pengawasan demokratis menjadi lemah dan peran DPR dapat tersisih. Padahal yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara atas data pribadinya itu sendiri,” lanjut mereka.
Permohonan Penundaan dan Perbaikan
Menyikapi hal tersebut, para pemohon mengajukan permintaan kepada MK untuk memerintahkan pemerintah menunda pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian internasional tersebut hingga adanya putusan final. “Memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan kerjasama,” pinta mereka.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 62 ayat (2) UU PDP inkonstitusional bersyarat, dengan tafsir bahwa pelindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, meminta para pemohon untuk memperjelas dasar kewenangan MK dalam memerintahkan penundaan pelaksanaan perjanjian internasional. Hakim Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan, yang harus diserahkan paling lambat pada 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.






