JAKARTA, KOMPAS.com – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun. Para terdakwa ini merupakan bagian dari klaster kedua dalam perkara yang berkaitan dengan kasus Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun kepada terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara.
Toto Nugroho diketahui menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain Pertamina pada periode 2017-2018. Hasto Wibowo (HW) menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2018-2020, sementara Arief Sukmara (AS) adalah Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping.
Sementara itu, Dwi Sudarsono, yang merupakan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina periode 2019-2020, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan lebih ringan diterima oleh Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, yang dituntut 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
Jika harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan hukuman tambahan. Terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono akan menjalani hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, Arief Sukmara selama 5 tahun, dan Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan.
Para terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tiga Terdakwa Lain Hadapi Sidang Tuntutan
Tiga terdakwa lainnya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (23/4/2026). Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta, yang pernah menjabat sebagai Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014; Alfian Nasution, Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero); serta Martin Haendra, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sama dengan kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza beserta rekan-rekannya. Dalam kasus ini, seluruh terdakwa disebut terlibat dalam beberapa proyek berbeda.
Kerugian Negara Capai Rp 285,1 Triliun
Berdasarkan uraian dan penjelasan jaksa, para terdakwa secara keseluruhan telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 285,1 triliun. Angka ini terbagi dalam beberapa komponen.
- Kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau setara Rp 2,7 miliar dollar AS.
- Kerugian keuangan negara lainnya tercatat sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun, yang timbul dari kemahalan harga pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan beban ekonomi yang ditimbulkannya.
- Illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau Rp 2,6 miliar dollar AS.
Jika seluruh komponen kerugian tersebut dijumlahkan, maka total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun.






