PALEMBANG, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 16,9 kilogram di Kota Palembang. Dalam operasi pengungkapan ini, dua orang kurir yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional turut diamankan petugas.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Julianto, warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, dan Hengki alias Eeng, yang beralamat di Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumatera Selatan, Kombes Basani R Sagala, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat ini kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujar Basani kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di kediaman Julianto, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus besar sabu yang disimpan di dalam dua koper di kamar tersangka. Rinciannya, 11 bungkus dengan label “Dan Guanyin” memiliki berat total 12.555,25 gram dan tersimpan dalam sebuah koper berwarna biru. Sementara itu, empat bungkus lainnya berlabel “Gold Leaf” dengan berat 4.350,10 gram ditemukan dalam koper cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Julianto mengaku bahwa barang haram tersebut diantarkan langsung oleh Hengki. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap tersangka kedua.
Tim BNN Sumsel berhasil menangkap Hengki di rumahnya pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua Kurir Jaringan Lintas Negara
“Berkat kerja keras tim di lapangan, dua kurir narkoba yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan lintas negara Malaysia-Palembang berhasil kita ringkus,” ungkap Kombes Basani.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku menerima imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk setiap kali pengantaran narkoba jenis sabu tersebut.
Sabu yang berhasil digagalkan peredarannya ini rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka di wilayah Kota Palembang.
BNN Sumatera Selatan tidak berhenti pada penangkapan kedua kurir tersebut. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik barang. Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial W dan R.
“Proses penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap tuntas jaringan narkoba ini. Kami juga memburu dua pelaku lain berinisial W dan R yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik barang,” tegas Basani.
Saat ini, kedua tersangka Julianto dan Hengki masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas BNN Sumatera Selatan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.






