MARTAPURA, KOMPAS.com – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial JA (53) dan AF (50) berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Keduanya dilaporkan telah membobol sebuah rumah mewah di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan berhasil menggasak harta benda senilai miliaran rupiah.
Aksi kejahatan ini diduga terjadi pada Februari 2026. Para pelaku memanfaatkan momen ketika rumah mewah tersebut dalam keadaan kosong, karena penghuninya sedang melaksanakan ibadah Ramadhan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah, sebelum akhirnya menemukan barang berharga di salah satu kamar utama.
Kapolres Banjar, AKBP M Fadli, menjelaskan bahwa pelaku menemukan sebuah brankas yang tidak terkunci. Di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 70 juta beserta berbagai perhiasan mewah.
“Pelaku berhasil menggasak uang tunai serta sejumlah perhiasan bernilai tinggi, seperti emas, permata, dan berlian dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 miliar,” jelas Fadli dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/4/2026).
Perjalanan Pelarian dan Pencairan Harta
Setelah berhasil melakukan aksinya, pasangan JA dan AF dilaporkan sempat bersembunyi di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, karena merasa keberadaan mereka mulai terdeteksi oleh pihak kepolisian, keduanya memutuskan untuk melarikan diri lebih jauh ke kampung halaman mereka di Lombok Barat, NTB.
Setibanya di NTB, para pelaku mulai berupaya mencairkan hasil kejahatan mereka. Sebagian perhiasan dijual langsung, sementara sebagian lainnya dilebur terlebih dahulu dengan tujuan untuk menghilangkan jejak sebelum diperjualbelikan di pasar.
“Barang bukti sebagian sudah dilebur di NTB. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor,” beber Fadli mengenai modus pencairan hasil curian.
Profil Pelaku: Residivis dan Perencanaan Matang
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjar, JA diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Sebelum melakukan aksinya di Martapura, pasutri ini diduga telah melakukan survei lapangan terlebih dahulu untuk memetakan rumah-rumah mewah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.
“Pelaku JA dan AF berkeliling mencari target rumah yang kosong. Setelah sasarannya dipastikan aman, barulah mereka beraksi,” pungkas Fadli, menjelaskan strategi pelaku dalam memilih target.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Banjar. JA dijerat sebagai pelaku utama pembobolan, sementara AF turut dikenakan pasal karena perannya sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya terancam dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






