YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, berinisial RDS alias Jeje (29), telah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. Pemberhentian ini menyusul penangkapannya oleh kepolisian atas kasus pencurian burung dan sepeda kayuh jenis MTB.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengonfirmasi langkah tersebut. “Bagi yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Rabu (22/4/2026).
RDS yang merupakan PPPK paruh waktu, secara status kepegawaian termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sunawan menjelaskan bahwa BKPPD telah menerima surat terkait penahanan PPPK paruh waktu Satpol PP tersebut. Status kepegawaian RDS akan menunggu keputusan akhir dari pengadilan.
“Jadi selama ditahan diberhentikan sementara, status kepegawaiannya menunggu putusan pengadilan,” jelas Sunawan.
Ia menambahkan, apabila hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, maka ada kemungkinan RDS akan diberhentikan dari status PPPK paruh waktunya.
Serangkaian Aksi Kriminalitas
Sebelumnya diberitakan, oknum PPPK paruh waktu Satpol PP Gunungkidul ini ditangkap polisi karena diduga melakukan serangkaian aksi kriminalitas. Aksi tersebut meliputi pencurian burung, perusakan kamera pengawas (CCTV), hingga pencurian sepeda kayuh.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, memaparkan bahwa penangkapan RDS dilakukan setelah pihaknya mengidentifikasi keterlibatannya dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda yang terjadi pada malam hari saat para korban lengah.
Dalam salah satu kasus pencurian, tersangka RDS juga dilaporkan merusak CCTV. “Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).






