Nasional

Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Kajari Karo Tak Terkait Pidana

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana, melainkan lebih pada aspek manajerial dan profesional.

“Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya. Bukan, bukan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pelanggaran etik, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap evaluasi internal. “Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya,” tuturnya.

Anang juga mengonfirmasi bahwa Danke Rajagukguk saat ini telah dimutasi dan tidak lagi menjabat sebagai Kajari Karo. Ia kini menempati jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Advertisement

Posisi Kajari Karo Kini Diisi Edmond Novvery Purba

Posisi Kajari Karo kini telah diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Pergantian Danke di Tengah Sorotan Kasus Amsal Sitepu

Pergantian Danke Rajagukguk terjadi di tengah sorotan publik terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, terdakwa sempat didakwa korupsi sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

Danke diketahui telah diperiksa oleh Kejagung sejak Sabtu (4/4/2026) terkait kasus Amsal Sitepu. Selain Danke, Kejagung RI juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.

Advertisement