Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus baru peredaran obat keras golongan G, seperti tramadol dan eksimer, yang kian marak di wilayahnya. Salah satu pola yang teridentifikasi adalah transaksi “tempel” yang dilakukan oleh individu yang menunggu di titik tertentu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa modus ini melibatkan seseorang yang duduk di lokasi yang telah ditentukan. Kemudian, pihak lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, akan mendatangi orang tersebut untuk melakukan transaksi dengan cara menempelkan obat.
“Salah satunya adalah adanya seseorang yang duduk di suatu titik, kemudian didatangi oleh orang lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, yang kemudian melakukan sistem tempel,” ujar Untung kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2026).
Dua Wilayah Jadi Titik Rawan
Menurut Untung, saat ini ada dua wilayah di Kota Bekasi yang menunjukkan tingkat peredaran obat keras tertinggi. Wilayah tersebut adalah Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Ia menambahkan, pola penjualan obat keras ilegal telah mengalami pergeseran. Jika sebelumnya transaksi sering dilakukan secara terbuka di warung, kini pelaku lebih memilih metode cash on delivery (COD).
Untung menilai, perubahan modus ini menjadi tantangan signifikan bagi aparat penegak hukum karena dinilai lebih sulit dideteksi.
“Modus COD ini sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan petugas. Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” jelasnya.
Penelusuran Jaringan dan Upaya Pemberantasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas. Penelusuran ini mencakup berbagai lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, termasuk rumah kontrakan, warung kelontong, dan tempat-tempat lainnya.
Untung menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal mengingat dampak negatifnya yang berbahaya bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu keberanian berlebih yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
Selain upaya penindakan, Polres Metro Bekasi Kota juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal.
“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkas Untung.






