JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah mobil operasional berpelat merah terparkir di atas trotoar, tepat di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @ijoeel, terlihat sebuah mobil Isuzu Panther Pikap berwarna hitam dengan nomor polisi B 9100QU memarkirkan kendaraannya mengambil sebagian besar badan trotoar. Fasilitas yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki itu terhalang oleh mobil tersebut.
Perekam video, yang diidentifikasi sebagai Ijoel, sempat mendatangi petugas Satpol PP yang berjaga di gerbang depan gedung. Ia menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut dan meminta agar segera dipindahkan.
“Bang ini mobil siapa pelat merah pikap pindahin saja jangan disitu. Saya gembosin aja, saya gembok,” kata Ijoel dalam video tersebut.
Ijoel menjelaskan kepada Kompas.com bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia sedang berjalan kaki di kawasan Kebon Sirih. Ia mengaku sudah melihat kendaraan tersebut terparkir di trotoar dari kejauhan.
Namun, respons yang diterimanya saat melaporkan dan menanyakan kepemilikan mobil tersebut terkesan kurang memuaskan. “Saat menanyakan serta melapor, mendapat respons kalau mereka enggak tahu itu mobil siapa,” ujar Ijoel, Rabu.
Menurut Ijoel, respons petugas tersebut dinilai kurang sigap, mengingat pelanggaran terjadi tepat di depan kantor instansi yang bertugas menegakkan peraturan daerah. “Padahal poinnya adalah ada pelanggaran di depan kantor instansi yang bertugas menjalankan/memastikan peraturan diterapkan,” tegasnya.
Sempat terpikir untuk mengempiskan ban mobil tersebut, Ijoel akhirnya mengurungkan niatnya setelah melihat petugas yang tampak kebingungan. Tak lama kemudian, salah seorang petugas memanggil rekannya dari dalam kantor.
Petugas yang datang kemudian memberikan penjelasan bahwa area parkir di dalam kantor sedang penuh lantaran ada kegiatan rapat, sehingga kendaraan operasional tersebut terpaksa diparkir di luar. Kendati demikian, Ijoel menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran penggunaan trotoar.
“Apalagi itu di depan kantor pusatnya Satpol PP DKI Jakarta, yang semestinya merespons warga dengan baik dan memberi contoh yang baik dari lingkungan sendiri,” ungkap Ijoel.
Satpol PP DKI Minta Maaf dan Beri Sanksi
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait kendaraan operasional patroli yang terparkir di atas trotoar,” ujar Satriadi.
Satriadi menekankan pentingnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan hanya sekadar imbauan. Ia memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam insiden tersebut telah dipanggil dan diberikan sanksi.
“Anggota yang bersangkutan telah dipanggil pimpinan, diberikan pembinaan dan surat peringatan sebagai bentuk evaluasi,” kata Satriadi.
Ia menambahkan, pihaknya akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami akan terus berbenah menjadi lebih baik,” tutup Satriadi.






