Megapolitan

Polisi Tak Bisa Geledah Warga Sembarangan, Wajib Bawa Surat Perintah

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga secara sembarangan. Tindakan tersebut wajib didasari oleh surat perintah yang sah, baik dari atasan maupun izin pengadilan. Penegasan ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyusul viralnya kasus pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang memicu sorotan publik terhadap cara kerja aparat di lapangan.

“Polisi harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik perintah atasan atau perintah, izin pengadilan,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Abdul Fickar menjelaskan, dalam kerangka penegakan hukum, penggeledahan merupakan tindakan yang sangat dibatasi oleh prosedur ketat. Aparat tidak dapat bertindak hanya berdasarkan kecurigaan atau laporan masyarakat tanpa adanya dukungan administrasi hukum yang jelas.

“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, surat perintah memegang peranan krusial sebagai instrumen yang membuktikan legalitas tindakan aparat di lapangan. “Intinya objek geledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang lain, saksi, surat dan petunjuk berdasarkan KUHAP,” imbuh Abdul Fickar.

Kasus yang memicu perbincangan ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pria berseragam sipil menghentikan sebuah mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan antara pengemudi mobil dan petugas.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya kemudian membenarkan bahwa para pria dalam video tersebut merupakan personel kepolisian. Mereka sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.

Advertisement

Ia menambahkan, kendaraan yang dicurigai tersebut sudah dipantau sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing. Namun, penggeledahan urung dilakukan.

Reza menjelaskan, keputusan untuk tidak melakukan penggeledahan diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif, serta terdapat anak di bawah umur di dalam kendaraan tersebut. “Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa tindakan petugas di lapangan merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi bahaya. Mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika, aparat perlu berhati-hati. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.

Meskipun demikian, Reza menegaskan bahwa peristiwa tersebut kini tengah dievaluasi secara internal oleh kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Aparat yang terlibat juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,” kata Reza.

Di sisi lain, kepolisian masih terus menelusuri identitas pengemudi mobil untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi 110 apabila memiliki informasi atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana.

Advertisement