Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa seluruh biaya deportasi warga negara asing (WNA) bukan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya pemulangan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada WNA yang bersangkutan, penjamin, atau sponsor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul rencana deportasi dua WNA asal Kolombia yang sebelumnya diamankan di Kulon Progo karena melakukan aktivitas mengamen yang tidak sesuai peruntukan izin tinggal mereka.
Biaya Deportasi Ditanggung WNA
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa mekanisme deportasi telah diatur secara rinci, termasuk mengenai aspek pembiayaan. “Biaya pemulangan orang asing yang dideportasi itu bukan beban negara. Itu adalah beban yang bersangkutan,” tegas Junita Sitorus, Rabu (22/4/2026).
Dalam kondisi tertentu, apabila WNA yang bersangkutan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negara asalnya, mereka akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses pemulangan diselesaikan.
Koordinasi dengan Kedutaan
Proses deportasi dua WNA Kolombia tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Kolombia di Jakarta. Pihak kedutaan secara berkala menerima informasi dan pembaruan mengenai perkembangan kasus ini.
Imigrasi DIY menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terpadu dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan negara asal WNA. “Kantor imigrasi memiliki ruang detensi. Saat ini mereka sedang didetensi dan selanjutnya akan dideportasi,” ujar Junita.
Kronologi Penangkapan
Dua WNA yang akan dideportasi tersebut berinisial GM (30) dan LV (26). Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo hingga proses pemulangan selesai.
“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Junita dalam kesempatan terpisah.
Selama berada di Yogyakarta, GM dan LV diketahui melakukan aktivitas mengamen dengan atraksi akrobat di persimpangan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul. Mereka meminta donasi dari pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasangan tersebut tiba di Indonesia dengan konsep backpacker tanpa rencana perjalanan yang jelas. Mereka masuk melalui Batam dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Yogyakarta. Aktivitas mengamen telah mereka lakukan selama kurang lebih lima hari dengan perkiraan penghasilan harian antara Rp 50.000 hingga Rp 70.000.
Saat diamankan oleh petugas, sejumlah peralatan akrobatik disita, meliputi gelang, pentungan, bola tangan, bola kristal, speaker, serta kardus yang digunakan untuk menampung uang. Uang hasil mengamen pada hari terakhir penangkapan juga turut disita sebagai barang bukti.
Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK).






