Pemerintah menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking lima proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Juni 2026. Kelima proyek ini akan tersebar di lima wilayah berbeda di Indonesia, sejalan dengan upaya pengelolaan sampah nasional yang terus digenjot.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa kelima lokasi yang ditargetkan untuk groundbreaking adalah Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. “5 lokasi ditargetkan groundbreaking Juni 2026 (tersebar di) Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya,” ujar Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pengembangan PSEL dalam Skala Nasional
Proyek-proyek PSEL ini merupakan bagian dari pengembangan yang lebih luas, mencakup 30 lokasi atau aglomerasi yang meliputi 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMN menargetkan pengelolaan 100 persen sampah pada tahun 2029. Target ambisius ini ditetapkan mengingat jumlah timbulan sampah di Indonesia yang kini mencapai 141.926 ton per hari, sementara kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih sangat terbatas.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah mendorong pendekatan berbasis aglomerasi. Pendekatan ini menggabungkan satu wilayah dengan daerah penyangganya guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah. Salah satu teknologi yang dikembangkan dalam kerangka ini adalah Waste-to-Energy (WtE) atau PSEL.
Target Pengurangan Sampah dan Peluang Daerah
“Yang ditargetkan mampu mengurangi timbulan sampah hingga sekitar 33.000 ton/hari, atau setara 22,48 persen dari total timbulan nasional pada tahun 2029,” jelas Qodari.
Program PSEL sendiri telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) khusus untuk wilayah perkotaan yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh daerah di Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut untuk turut serta membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Pemerintah membuka peluang bagi seluruh daerah di Indonesia yang memenuhi kriteria, seperti timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” tegas Qodari.
[video.1]





