BANDUNG, KOMPAS.com – Harga minyak goreng Minyakita di Kota Bandung dilaporkan bervariasi di pasaran, tidak selalu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Pemerintah Kota Bandung memastikan ketersediaan minyak goreng melalui jaringan resmi Perum Bulog tetap aman dan dijual sesuai HET.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny Ahmad Nuruddin, menyatakan bahwa distribusi minyak goreng bersubsidi dari Bulog ke pasar-pasar tradisional berjalan lancar dan rutin setiap pekan. “Dropping dari Bulog itu setiap minggu, satu pedagang mendapat sekitar 50 dus, dengan satu dus berisi 12 kemasan. Dan harga yang dijual sesuai HET,” kata Ronny di Bandung, Rabu (22/4/2026), mengutip Antara.
Distribusi Minyakita Melalui Jaringan Resmi
Ronny menjelaskan, sistem distribusi minyak goreng bersubsidi ini dilakukan secara terstruktur melalui pedagang mitra resmi Bulog. Setiap pedagang mitra memperoleh jatah distribusi dalam jumlah tertentu secara berkala.
Untuk dapat menerima pasokan, pedagang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi melalui aplikasi Simira. Aplikasi ini dirancang untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan tercatat dengan baik. “Semua sebenarnya sudah disasar, tinggal apakah pedagang mau memenuhi persyaratan atau tidak. Pemerintah juga membantu, termasuk dalam pengurusan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.
Akses terhadap distribusi Minyakita melalui Bulog terbuka bagi para pedagang, khususnya pedagang kelontong. Namun, mereka harus bersedia memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk legalitas usaha. Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi dalam distribusi dan mencegah potensi penyimpangan di tingkat pengecer.
Perbedaan Harga di Pasar Bebas
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui adanya kenaikan harga Minyakita di luar jaringan Bulog, yang tidak selalu sesuai dengan HET. Berdasarkan pemantauan di lapangan, harga minyak goreng merek tersebut berkisar antara Rp19.000 hingga Rp21.000 per liter.
Menurut Farhan, perbedaan harga ini disebabkan oleh dua skema distribusi utama Minyakita. Sekitar 30 persen minyak goreng disalurkan melalui Bulog dengan harga sesuai HET, sementara sekitar 70 persen lainnya beredar melalui pasar bebas yang mengikuti mekanisme pasar.
Kota Bandung membutuhkan sekitar 13.500 karton minyak goreng per minggu. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.500 karton dipasok oleh Bulog, dan sisanya dipenuhi oleh distributor di pasar bebas. “Kami melihat di lapangan harga bervariasi karena mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya.
Tindakan Tegas Terhadap Penimbun
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti penimbunan atau penjualan di atas HET untuk minyak goreng yang berasal dari jalur subsidi.
Farhan menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif bersama aparat keamanan dan Satgas Pangan. “Kami bersama Pak Dandim dan Satgas Pangan Polrestabes memastikan tidak boleh ada penimbunan. Operasi intelijen terus dilakukan untuk memastikan distribusi dari pabrik ke distributor berjalan lancar,” ujar Farhan di Pasar Sederhana, Senin (20/4/2026), mengutip Tribun.
“Jika ditemukan indikasi penimbunan, akan langsung ditindak oleh aparat penegak hukum dari Polrestabes dengan dukungan Kodim,” katanya.






