PATI, KOMPAS.com – Rencana kegiatan outing class siswa SMPN 1 Tayu ke Bali yang semula dijadwalkan pada April 2026 akhirnya resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil menyusul polemik yang sempat mencuat terkait kegiatan tersebut dan mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni, pada Jumat (17/4/2026). Dalam surat itu, pihak sekolah merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati Nomor B/105/400.3/2026 mengenai pengelolaan satuan pendidikan.
Wali Murid Sambut Baik Keputusan
Keputusan pembatalan ini disambut positif oleh sebagian besar wali murid. Amri, salah seorang wali murid, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tambahan biaya sekolah sangat memberatkan. Jadi keputusan ini sudah tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan outing class ke Bali ini bahkan telah sampai ke meja DPRD Pati. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi D DPRD Pati melakukan kunjungan langsung ke SMPN 1 Tayu pada Senin (20/4/2026) untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan terbaru dari Disdikbud.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh satuan pendidikan terhadap aturan yang ada.
“Ini sudah jelas. Sekolah tidak boleh menarik iuran, mengadakan wisata ke luar daerah, atau kegiatan lain yang berpotensi membebani orang tua. Ini juga merupakan arahan dari pimpinan daerah,” tegasnya.
Surat edaran dari Disdikbud tersebut secara spesifik melarang sekolah jenjang PAUD hingga SMP untuk melakukan beberapa hal. Larangan tersebut mencakup pemungutan iuran, penyelenggaraan outing class ke luar daerah, perpisahan yang berlebihan, hingga penahanan ijazah siswa.
Sosialisasi Aturan untuk Kejelasan
Terpisah, Bendahara Komite Sekolah, Abdurrohim, menilai sosialisasi aturan ini sangat krusial agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa terkadang beberapa kegiatan muncul atas inisiatif wali murid, namun belum tentu selaras dengan ketentuan yang ada.
“Dengan adanya aturan yang jelas, sekolah memiliki dasar kuat untuk menolak kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga dunia pendidikan tetap berjalan secara adil dan inklusif, serta meringankan beban ekonomi bagi orang tua siswa di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.






